Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah dipastikan mendanandatangani revisi Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 pekan depan. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari PP 77/2014 tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perubahan dua substansi.
"Yang pertama, soal perpanjangan izin usaha baik untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Produksi Operasi Produksi (IUP OP) untuk meneral logam dan batubara," kata Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Rabu (23/9).
Mekanisme permohonan perpanjangan izin usaha akan diubah, dari paling cepat dua tahun menjadi sepuluh tahun dan paling lambat enam bulan menjadi dua tahun.
Yang kedua, mengenai besaran aturan divestasi saham perusahaan tambang akan dihapus dari PP 77/2014. Nantinya, detil dan teknis divestasi akan diatur dalam peraturan menteri (permen).
Teguh Pamudji menegaskan, Kementerian ESDM mengusulkan dua substansi tersebut yang sudah difinalkan minggu ini dan akan diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pekan depan.
Ia mengklaim, bahwa semangat perubahan perpanjangan izin untuk memberikan kepastian perpanjangan usaha bagi investor. Pasalnya pengajuan permohonan izin usaha paling cepat dua tahun untuk mineral logam dan batubara tidak proporsional.
Namun sayangnya Teguh masih enggan membicarakan mengenai perubahan angka divestasi. Namun yang jelas, Permen tersebut rupanya sudah disiapkan Kementerian ESDM jauh-jauh hari. "Sudah disiapkan satu paket (dengan PP) minggu depan akan ditandatangani," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News