Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengambil sikap apa-apa terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64%. Padahal, seharusnya Freeport sendiri sudah harus menawarkan divestasi sahamnya pada 14 Oktober 2015.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan tidak akan memberikan sanksi kepada Freeport meskipun belum menawarkan divestasi.
Ketika ditanya soal sikap Kementerian ESDM sendiri, ia hanya bilang menunggu sampai Freeport menawarkan. "Tidak ada sikap, mereka belum menawarkan, kita menunggu saja," terang Gatot di Kantornya, Rabu (28/10).
Seperti diketahui, Freeport sendiri belum menyampaikan penawaran kepada Kementerian ESDM lantaran menunggu mekanisme yang jelas. Bambang bilang, mekanisme yang dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sudah final di pihaknya.
Namun, masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Sudah final di kita, kita serahkan urusannya ke Menko Perekonomian," jelasnya.
Sayangnya Bambang enggan menjelaskan bentuk mekanisme yang sudah final dalam Permen divestasi itu seperti apa. Dia hanya bilang, mekanisme divestasi sesuai dengan keinginan Menteri ESDM, Sudirman Said.
"Mekanisme sesuai keinginan Menteri, masalah IPO sedang dibahas," tandasnya.
Sementara Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Mohammad Hidayat menambahkan, mekanisme Permen divestasi masih dibahas bersama Kemenko Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappena).
"Karena kan divestasi ini tidak mudah, menyangkut banyak aspek dan investasi yang cukup besar juga," terangnya.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama kembali menegaskan sebelum menawarkan divestasi, pihaknya masih menunggu mekanisme yang jelas. "Sampai sekarang kita belum menawarkan, masih menunggu mekanismenya," terangnya.
Namun ia bilang, sesuai dengan UU Minerba bahwa Freeport tetap berkomitmen melepaskan divestasinya. "Kami sudah komitmen melepaskan up to 30% sampai tahun 2019," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News