kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi PPh properti bisa bikin ciut pembeli


Selasa, 27 Januari 2015 / 09:11 WIB
Revisi PPh properti bisa bikin ciut pembeli
ILUSTRASI. Yuk manfaatkan promo medical check up Siloam hanya Rp 780.000


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi syarat pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 tahun 2008 bisa memperlambat penjualan properti. Dalam rencana revisi tersebut, objek pungutan pajak bakal diperluas.

Sebelumnya, yang terkena PPh 5% adalah hunian rumah atau apartemen seharga di atas Rp 10 miliar dan luas bangunan di atas 400 meter persegi (m²) untuk apartemen dan 500 m² untuk rumah. Nantinya, ketentuan berlaku untuk harga jual di atas Rp 2 miliar dan luas di atas 150 m² untuk apartemen dan 400 m² lebih bagi rumah.

Minarto Basuki, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), bilang, rencana tersebut bisa menghambat penjualan perumahan dan apartemen mewah karena bisa menambah beban biaya. Padahal, niat awal pemerintah adalah menggenjot perekonomian lewat pajak.

Minarto berharap, pemerintah menyosialisasikan dulu rencana ini ke konsumen. "Bila sosialisasinya kurang bagus, konsumen jadi takut membeli properti dan banyak pertimbangan sebelum membeli properti," katanya kepada KONTAN, Senin (26/1).

Imbasnya, menurut Minarto, konsumen bakal beralih ke properti yang tidak terkena PPh. "Artinya, lebih memilih properti yang kecil-kecil di bawah Rp 2 miliar," ucapnya. Tapi, bila sosialisasi lancar, penjualan properti mewah yang diprediksi bakal melambat bisa normal kembali.

Saat ini, Pakuwon punya proyek rumah mewah berbanderol harga di atas Rp 5 miliar yang berada di Pakuwon City. Adapun harga proyek apartemennya bervariasi, tapi di bawah Rp 5 miliar per unit.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Property Tbk Artadinata Djangkar juga menolak rencana ini. Menurutnya, rumah dan apartemen saat ini sudah masuk kebutuhan pokok dan bukan barang mewah. 

Apalagi, beberapa rumah dan apartemen di Jakarta sudah jamak berharga miliaran rupiah "Harga rumah dan apartemen Rp 5 miliar di Jakarta sudah bukan barang mewah lagi," katanya.

Meski begitu, ia mengakui, bila beleid ini bergulir, sudah pasti terjadi penurunan penjualan. Tanpa menyebut angka penurunan, ia yakin, margin perusahaan properti tidak akan tergerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×