Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan revisi pos tarif bea masuk yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241 tahun 2010 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
"Seharusnya saat ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, dan bulan April ini memang seharusnya sudah bisa mulai diberlakukan," kata Menteri Perindustrian MS. Hidayat usai menghadiri Rapimnas, Jumat (1/4).
Dalam revisi PMK 241 tahun 2010 tersebut, ada sebanyak 185 pos tarif yang sudah nyatakan bebas bea masuk. Artinya, tarif bea masuk yang sebelumnya dikenakan 5% kini sudah kembali menjadi 0%.
Tujuannya, agar bagi industri yang belum bertumbuh pesat bisa lebih maju dan tidak terbebani, sedangkan bagi industri yang tergolong sudah maju akan di proteksi melalui tarif bea masuk 0% ini.
"Kami sudah putuskan untuk membuat 0% tarif bea masuk ke semua sektor, kecuali ada satu yang belum sempat dimasukkan yaitu sektor farmasi karena waktu itu masuknya terlambat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













