kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Revisi tarif bea masuk jadi 0% tinggal tunggu teken Menteri Keuangan


Jumat, 01 April 2011 / 13:31 WIB
Revisi tarif bea masuk jadi 0% tinggal tunggu teken Menteri Keuangan
ILUSTRASI. Simbol keadilan. 100 pengacara top Indonesia tahun 2020, siapa saja mereka? By SHUTTERSTOCK


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan revisi pos tarif bea masuk yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241 tahun 2010 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

"Seharusnya saat ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, dan bulan April ini memang seharusnya sudah bisa mulai diberlakukan," kata Menteri Perindustrian MS. Hidayat usai menghadiri Rapimnas, Jumat (1/4).

Dalam revisi PMK 241 tahun 2010 tersebut, ada sebanyak 185 pos tarif yang sudah nyatakan bebas bea masuk. Artinya, tarif bea masuk yang sebelumnya dikenakan 5% kini sudah kembali menjadi 0%.

Tujuannya, agar bagi industri yang belum bertumbuh pesat bisa lebih maju dan tidak terbebani, sedangkan bagi industri yang tergolong sudah maju akan di proteksi melalui tarif bea masuk 0% ini.

"Kami sudah putuskan untuk membuat 0% tarif bea masuk ke semua sektor, kecuali ada satu yang belum sempat dimasukkan yaitu sektor farmasi karena waktu itu masuknya terlambat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×