kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.889   7,00   0,04%
  • IDX 6.308   -66,35   -1,04%
  • KOMPAS100 824   -11,49   -1,37%
  • LQ45 626   -7,64   -1,21%
  • ISSI 218   -1,90   -0,86%
  • IDX30 350   -4,25   -1,20%
  • IDXHIDIV20 426   -3,69   -0,86%
  • IDX80 94   -1,27   -1,33%
  • IDXV30 118   -0,83   -0,70%
  • IDXQ30 111   -1,12   -1,00%

Revisi Tarif Maskapai Itu Adil


Kamis, 06 Mei 2010 / 07:42 WIB


Reporter: Herlina KD

JAKARTA. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menegaskan, pemberlakuan tarif batas atas untuk penumpang angkutan udara yang baru oleh Menhub dengan konsep tarif berbanding lurus dengan pelayanan bagi konsumen merupakan satu hal yang adil.

"Pemberlakuan tarif yang berbanding lurus dengan pelayanan adalah fair bagi konsumen," kata Sudaryatmo.

Selama ini, kata Sudaryatmo kadang kala konsumen harus membeli tiket mahal, tapi tidak mendapatkan pelayanan yang sebanding dengan harga tiket. Ini yang merugikan konsumen.

Tapi, Sudaryatmo menambahkan, sebenarnya akan lebih mudah jika Kementerian Perhubungan mematok batas atas ini dengan menetapkan nominal untuk setiap tujuan.

"Sehingga konsumen memiliki informasi yang jelas berapa besar nominal batas atas yang diberlakukan untuk penerbangan ke satu tujuan saat membeli tiket pesawat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×