kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online


Kamis, 20 Februari 2020 / 11:02 WIB
Revisi UU LLAJ mulai digodok, ini tuntutan driver online
ILUSTRASI. Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta, Minggu (16/6/2019).Sejumlah pengemudi transportasi online menyambut baik rencana parlemen bersama dengan pemerintah menggodok RUU LLAJ no 22/2019. ANTARA FOTO/Hafi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengemudi transportasi online menyambut baik rencana parlemen bersama dengan pemerintah menggodok RUU LLAJ no 22/2019 yang masuk prolegnas pada tahun ini. Asal tahu saja, salah satu poin yang akan direvisi adalah menempatkan transportasi online sebagai transportasi publik.

Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan salah satu agenda besar dari beleid ini adalah mengatur transportasi online. Hal ini akan membuat masyarakat pengguna transportasi online baik taksi online maupun ojek online akan terlindungi keselamatannya.

Baca Juga: Dikritik Hotman Paris di perkara Grab, ini jawaban KPPU

“Ini nanti semua kita atur supaya tertib dan rapi, ini nanti kita atur juga pajak dan skema regulasinya jelas di tingkat UU,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (19/2)

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan para ahli dan pakar dan nantinya berlanjut dengan stakeholder lainnya untuk mengentahui poin-poin apa yang krusial yang perlu direvisi. Termasuk terkait dengan transportasi online ini, apa-apa saja poin yang akan diatur mengenai hubungan kerja, badan usaha dan lainnya akan dibahas secara intens.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut baik rencana memasukkan transportasi online sebagai transportasi umum di tingkat UU. Dirinya berharap UU ini akan memberikan hukum yang jelas mengenai keberadaan transportasi online termasuk hubungan antara aplikator dan pengemudi.

Pasalnya saat ini, bisnis transportasi online ini belum memiliki payung hukum yang jelas, misalnya untuk regulasi kendaraan mengacu pada Kemenhub. Sedangkan untuk aplikator berada di bawah Kominfo, mitra pengemudi di atur Kemenkop dan Kemenaker, dengan diatur di tingkat UU maka nasib pengemudi online akan lebih jelas.

Baca Juga: Tahun ini, Toyota Astra Financial Services akan fokus pembiayaan produktif

Namun dirinya menolak bila transportasi online harus mengikuti aturan sama seperti angkutan umum yang harus melakukan uji KIR hingga SIM khusus seperti yang terdapat pada UU no 22/2019 pasal 53. Sedangkan pada pasal 151 ada skema angkutan orang dengan tujuan tertentu yang seusai dengan transportasi online.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×