Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Tendi Mahadi
“Kami wajib urus perizinan tidak masalah tetapi kalau disamakan dengan angkutan umum pelat kuning itu keberatan. Kami beli mobil kan ada PPnBm ada pajak barang mewah, kami beli Avanza tipe E itu pelat hitam Rp 165 juta tetapi Greenline dan Bluebird beli dengan pelat kuning Rp 115 juta itu saja ada selisih, apa mau dikembalikan selisih itu ke kami?,” ujarnya.
Sementara itu, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menuntu adanya aturan yang menyatakan bahwa saat ini transportasi umum khususnya roda dua sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk membuat roda dua memiliki legal standing sebagai transportasi publik.
Baca Juga: KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia
“Mengenai hal KIR dan SIM Khusus tersebut dapat dilakukan kajian, seperti halnya pada kendaraan roda empat yang dijadikan taksi online. Adanya penolakan KIR membuat hal ini akan dilakukan kajian komprehensif lebih dalam mengikuti perkembangan waktu,” tambahnya.
Sementara itu sampai berita ini ditulis, pihak aplikator enggan menanggapi berkembangnya wacana transportasi online menjadi transportasi umum. Baik pihak Gojek maupun Grab yang dihubungi Kontan.co.id sama-sama belum memberikan tanggapannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News