Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Proses revisi Undang-Undang Migas di DPR masih terkendala. Ini karena belum ada kesepakatan tata kelola sektor hulu migas, terutama dalam menentukan badan pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna memenuhi amanat keputusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi VII DPR mengusahakan agar peran SKK Migas sebagai pengelola sektor hulu migas bisa dikembalikan lagi ke Pertamina, tapi jangan sampai mengulang kesalahan di masa lalu.
"Yang belum disepakati di Komisi VII adalah bentuk kelembagaan hulu migas. Fraksi Gerindra dan Nasdem sebetulnya sudah sepakat, SKK Migas sebaiknya disatukan dengan Pertamina, tapi dengan beberapa modifikasi," kata Harry Purnomo, anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra. Rabu (14/12).
Harry menekankan, posisi Pertamina sangat menentukan dalam mewujudkan ketahanan energi, dalam hal ini mengamankan pasokan migas untuk masyarakat. Sedangkan, peran perusahaan migas swasta nasional selama ini hanyalah sebagai pelengkap. Karena itu, sangat penting mendorong Pertamina bisa kembali menguasai produksi migas nasional melalui penguasaan sektor hulu.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem, Kurtubi mengatakan, sikap DPR terhadap revisi UU Migas adalah kuasa penguasaan migas harus dikembalikan kepada Pertamina (sebagai regulator migas) dan SKK Migas harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News