Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Kendati begitu, Sugeng tak menampik bahwa revisi UU minerba yang dibahas dengan cepat ini juga untuk memastikan kepastian hukum dan berusaha bagi PKP2B generasi pertama yang akan habis masa kontrak.
"Kita tahu lah, bahwa PKP2B generasi pertama akan segera habis dimulai bulan 11 (November). Sumbangsih (batubara) terhadap pendapatan negara memang luar biasa, maka perlu ada kepastian hukum, kepastian berusaha dengan aspek keadilan dan sustainability," terangnya.
Sugeng menyebut bahwa UU Minerba saat ini baru memberikan kepastian perpanjangan kontrak selama 2 x 10 tahun sejak masa kontrak berakhir. Namun, terkait dengan luasan wilayah, masih belum ditentukan secara tegas di dalam regulasi.
"Dalam ketentuannya (UU Minerba) ada perpanjangan 2 x 10 tahun, tetapi luasannya memang belum diatur. Itu yang akan menjadi bahasan," ungkapnya.
Dalam catatan Kontan.co.id, perdebatan perihal pengaturan luas wilayah PKP2B yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Perpanjangan (IUPK OP) memang sempat disinggung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Bambang menjelaskan, dalam UU Minerba pasal 83 ayat d memang diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan paling banyak 15.000 hektare (ha).
Baca Juga: Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law
Namun, Bambang menekankan bahwa luas wilayah IUPK OP perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Menurut Bambang, luas wilayah IUPK OP perpanjangan bisa saja tidak terbatas 15.000 ha, lantaran PKP2B memiliki hak mengajukan permohonan menjadi IUPK OP perpanjangan dengan Rencana Kegiatan pada Seluruh Wilayah (RKSW) sesuai Pasal 171 UU Minerba, Pasal 30 Amandemen Kontak, dan pasal 112 PP Nomor 77/2014.
Sehingga, Bambang menyatakan perlunya penjelasan dan penegasan yang mengatur terkait poin luas wilayah di dalam peraturan perundang-undangan.
"IUPK OP perpanjangan PKP2B berbeda dengan IUPK dari WPN, termasuk besaran luas wilayah. Sehingga perlu segera dibuat regulasi yang mengatur luas wilayah IUPK OP perpanjangan PKP2B karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," terang Bambang.