kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,46   7,13   0.79%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan


Minggu, 03 Mei 2020 / 20:53 WIB
Revisi UU Minerba, pemerintah usulkan perusahaan tambang lakukan eksplorasi lanjutan
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI dengan agenda pembahasan tentang RUU Minerba di Jakarta, Kamis (13/2/2020).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba yang tengah digarap pemerintah bersama DPR RI.

Baca Juga: RUU Minerba Memuat 13 Isu Krusial Pertambangan

Selama ini, wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang belum dilakukan kegiatan eksplorasi secara detail. “Kami akan meminta eksplorasi detail sehingga pemerintah akan mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita,” katanya dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Jumat (1/5).

Bambang menilai, kegiatan eksplorasi berisiko tinggi sehingga memerlukan dana besar. Untuk itu, pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba. Hal ini juga berguna untuk mencari daerah yang belum dieksplorasi atau pengembangan wilayah baru.

Langkah lain yang ditempuh pemerintah dalam menemukan deposit minerba adalah melalui penugasan penyelidikan oleh Menteri ESDM kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, ataupun badan usaha.

Penugasan tersebut untuk menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan WIUP logam. “Walaupun begitu, mereka tidak secara otomatis mempunyai hak untuk mengelola wilayah kerja tersebut, ada aturan-aturan lanjutan,” tambah Bambang.

Sementara itu, terkait pelarangan pemindahtanganan pemegang IUP dan IUPK kepada pihak lain sesuai UU No. 4 Tahun 2009, pada RUU Minerba akan dijabarkan kembali secara rinci.

Dalam hal ini, pemindahtanganan hanya diperbolehkan atas persetujuan Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan syarat telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi disertai ketersediaan data sumber daya atau cadangan dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial.

Baca Juga: Tata kelola pertambangan rakyat jadi perhatian dalam RUU Minerba

Sebagai informasi, di dalam RUU Minerba terdapat 13 isu pokok yang diusulkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Tujuh isu pokok diusulkan oleh pemerintah. Di antaranya, penyelesaian masalah antarsektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan eksplorasi untuk deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan/Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, dan jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintegrasi.

Adapun enam isu pokok lainnya merupakan hasil usulan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Di antaranya adalah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23/2014, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi KK dan PKP2B, izin pertambangan rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×