Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau yang biasa disebut UU Minerba masih menggantung.
Hal itu lantaran pemerintah belum siap untuk memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menggangapi draft revisi UU Minerba yang sudah diserahkan oleh Komisi VII DPR RI.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menerangkan, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.
Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Presiden mengirimkan surat ke DPR dan menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba. Kelima kementerian itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita belum bisa bahas kalau nggak ada DIM. Menteri ESDM baru menyampaikan DIM pada 27 Juni 2019 kemarin," kata Gus Irawan dalam Rapat Kerja Pengantar Musyawarah Pembukaan Pembicaraan Tingkat I yang digelar Kamis (18/7).
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Ignatius Jonan menyampaikan, pihaknya perlu melakukan sinkronisasi lintas kementerian. Khususnya dengan Kemenkeu terkait penerimaan negara, Kemenperin mengenai hilirisasi, dan Kemendagri terkait dengan perizinan di tingkat daerah.
Meski pembahasan lintas kementerian sudah dilakukan, namun Jonan mengakui bahwa baru dirinya yang memberikan paraf terhadap DIM tersebut. "Kami masih mengirimkan (DIM) tanpa paraf, baru dari ESDM saja. Kementerian lain menyusul," kata Jonan.
Jonan menjelaskan, secara garis besar ada 12 poin yang menjadi DIM RUU Minerba. Enam diantaranya merupakan usulan dari pemerintah, dan enam lainnya menjadi usulan pemerintah dan DPR.