kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Minerba tidak ada kejelasan, DIM dari Pemerintah tak siap


Kamis, 18 Juli 2019 / 19:51 WIB
Revisi UU Minerba tidak ada kejelasan, DIM dari Pemerintah tak siap


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

Jonan menuturkan, enam poin yang menjadi usulan pemerintah adalah: (1) penyelesaian permasalahan antar sektor, (2) penguatan konsep wilayah pertambangan, (3) meningkatkan pemanfaatan batubara sebagai sumber energi nasional, (4) memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba, (5) mendorong peningkatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba, dan (6) pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.

Adapun, enam poin yang menjadi usulan pemerintah dan DPR ialah: (1) mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, (2) tersedianya rencana pertambangan minerba, (3) penguatan peran pemerintah pusat dalam bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, (4) pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU Mulut Tambang, (5) Penguatan peran BUMN, dan (6) perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

Namun, pada tempat yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto tak menampik bahwa pemerintah belum satu suara. Airlangga bilang, DIM tersebut masih memiliki sejumlah catatan dari Kementerian terkait. "Pemerintah belum bulat mengirim DIM. Kami perlu membahas DIM untuk diharmonisasi pemerintah," kata Airlangga.

Pembahasan revisi UU Minerba itu pun masih menggantung. Apalagi, periode DPR RI saat ini akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang, sehingga waktu masa sidang efektif hanya tinggal tiga minggu lagi.

Alhasil, DPR pun meminta pemerintah untuk kembali melakukan sinkronisasi dan menyepakati DIM UU Minerba. Sayang, baik DPR maupun pemerintah tak memberi jangka waktu pasti kapan DIM ini akan dirampungkan. "Pokoknya di kami sudah selesai, bola ada di pemerintah," kata Gus Irawan.

Yang jelas, sambungnya, DPR meminta supaya revisi UU Minerba segera dirampungkan. Alasannya, UU Minerba saat ini dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan dan pengusahaan minerba.

"Ada beberapa hal terdapat kekosongan hukum, ada tumpang tindih yang harus diselaraskan. Ini kan bisa menghambat kegiatan usaha minerba," ungkap Gus Irawan.

Ketua Indonesia Mining Institute Irwandy Arif sepakat bahwa UU Minerba saat ini memiliki banyak kekurangan. Menurut Irwandy, adanya revisi yang sampai lima kali dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari UU Minerba, serta persoalan aktual mengenai perizinan PKP2B generasi pertama, menjadi indikasi ketidak sempurnaan dalam UU Minerba saat ini.

Irwandy menilai, revisi UU Minerba ini perlu dilakukan dengan berhati-hati, dan harus dilakukan secara komprehensif agar bisa menjawab kebutuhan industri pertambangan saat ini. "Jadi terlihat revisi-revisi PP Nomor 23/2010 bertentangan dengan UU Minerba. Kemungkinan polemik ini muncul karena UU Minerba tidak lagi aplikatif dengan kondisi ril industri pertambangan saat ini," kata Irwandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×