Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Adanya moratorium ini akan mempengaruhi pelaksanaan revitalisasi industri gula, khususnya untuk pengembangan lahan baru. Sebab, untuk persiapan lahan juga dibutuhkan adanya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Proses persiapan lahan ini pun juga memakan waktu yang cukup lama.
"Jadi nanti sebelum clear (jelas) masalah lahan, revitalisasi tidak bisa dimulai," kata Staf Ahli Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Colosewoko kepada KONTAN, Sabtu (5/6).
Seperti diketahui, dalam rangka program revitalisasi industri gula, pemerintah tengah mempersiapkan lahan baru untuk pembangunan pabrik dan penyediaan lahan perkebunan tebu. Beberapa kementerian terkait seperti kementerian perindustrian, dan kementerian pertanian, kementerian kehutanan dan badan pertanahan nasional (BPN) tengah melakukan pemetaan terkait dengan penyediaan lahan baru untuk kebutuhan revitalisasi industri gula ini.
Revitalisasi industri gula ini dilakukan untuk mewujudkan swasembada gula pada tahun 2014 nanti. Pemerintah berencana menambah sekitar 15 pabrik gula baru dengan kebutuhan lahan sekitar 300.000 hektar - 500.000 hektar. Jika swasembada gula itu tercapai, nantinya diharapkan pada tahun 2014 produksi industri gula nasional bisa mencapai 5,7 juta ton.
Beberapa lokasi potensial yang saat ini sedang dipetakan untuk dijadikan lahan bagi industri gula diantaranya di Papua, Konawe, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatra Selatan, Merauke, dan Nusa Tenggara Barat. Benny mengatakan dalam proses pemetaan ini sudah ada lebih dari 40 investor yang berminat untuk ikut serta dalam program restrukturisasi industri gula ini.
Sekadar mengingatkan, akhir Mei lalu pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Pemerintah Norwegia mengenai pengurangan emisi gas rumah kaca. Indonesia akan mendapatkan dana hibah dari Norwegia sebesar US$ 1 miliar untuk mendukung program tersebut. Tapi syaratnya pemerintah Indonesa harus melakukan penundaan sementara alias moratorium alih fungsi hutan alam dan lahan gambut menjadi lahan perkebunan. Penundaan ini akan berlangsung selama dua tahun, hingga tahun 2012 nanti. Artinya, selama kurun waktu itu pemerintah tidak akan mengeluarkan izin pembebasan lahan hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News