kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rezim baru industri migas segera datang


Rabu, 08 April 2015 / 06:26 WIB
Rezim baru industri migas segera datang
ILUSTRASI. Promo Sociolla Payday S.O.S Periode 25 Oktober-5 November 2023.


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah ingin mengubah tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Rezim migas baru ini campuran  antara beleid lama dan tata kelola baru. Perubahan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang kini sedang digodok pemerintah.

Menilik salinan draf revisi UU Migas hasil pembahasan akhir Maret 2015 yang diterima KONTAN, pemerintah memberi isyarat tegas pemisahan antara regulator dengan kepentingan bisnis. Urusan regulasi industri migas akan dikembalikan ke tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengembalian kembali fungsi Kementerian ESDM sebagai regulator industri migas, serupa dengan kondisi sebelum adanya Badan Pelaksana (BP) Migas dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. "Tak ada masalah, kan?" kata Susyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM kepada KONTAN, Selasa (7/4).

Posisi Pertamina di sektor hulu migas juga akan lebih dominan. Sebab, calon aturan baru ini memberikan kuasa dan previlese kepada Pertamina untuk mengelola sektor hulu migas.

Selain itu, masih ada empat poin penting lain yang tertuang dalam draf revisi UU Migas. Pertama, pemerintah akan mengubah SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Hulu Migas. Kedua, akan ada BUMN Khusus Hilir Migas. Ketiga, Badan Usaha Penyangga ketersedian bahan bakar minyak dan distribusi akan dibentuk. Keempat, pemerintah akan membentuk Badan Pengatur Hilir Migas (lihat infografik).

Susyanto berkeyakinan, draf revisi UU Migas ini  sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) saat membubarkan BP Migas. MK memerintahkan pembentukan BUMN Hulu Migas lain, selain Pertamina. "Bukan hanya satu, bisa dua atau tiga BUMN Hulu Migas," tandasnya.

Sementara di bisnis hilir, pemerintah masih mengkaji pembentukan BUMN Khusus Hilir atau cukup memperkuat peran Pertamina. Yang pasti, "Pemerintah hanya ingin infrastruktur bisa terbangun lebih banyak, tidak seperti sekarang," katanya.

Ihwal posisi Badan Usaha Penyangga Distribusi Migas, Susyanto menjelaskan, nantinya pemerintah bisa menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan migas. Sebab, Pertamina sudah memiliki infrastruktur distribusi migas.

Susyanto menambahkan bahwa posisi BPH Migas, yang selama ini berperan regulator di sektor hilir migas, belum tentu dibubarkan. Pemerintah masih menelaah model yang pas bagi badan ini, termasuk  perlu tidaknya membentuk BUMN Khusus atau hanya mengubah peran BPH Migas.

Direktur Niaga dan Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang belum bisa menilai plus dan minus soal rancangan beleid ini. Ia menyerahkan keputusan revisi UU Migas ke pemerintah dan DPR. "Kami hanya pelaksana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×