kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Diwacanakan jadi BUMN khusus, BPH Migas menolak


Selasa, 07 April 2015 / 16:05 WIB
Diwacanakan jadi BUMN khusus, BPH Migas menolak
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah merogoh kocek triliunan rupiah untuk membayar kewajiban bea keluar ekspor konsentrat.. KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya akan mengubah fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang bergerak dalam bisnis hilir penjualan bahan bakar minyak (BBM) kepada BUMN yang bergerak di bidang niaga.

Seperti diketahui, dalam draf revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi versi pemerintah, jajaran Kementerian ESDM diketahui tak menyinggung lagi menyoal kehadiran BPH Migas.

Diketahui, dalam draft UU No 2/2001 tersebut, akan ada badan pengatur yang menggantikan fungsi dari BPH Migas.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmadja Puja mengatakan, dalam Rancangan UU yang baru, filosofinya memisahkan peran pemerintah yang memiliki mining right, dengan peran pebisnis yang memiliki bisnis right.

"Supaya tidak rancu, Maka SKK akan berbentuk BUMN khusus (fokus di bisnis), hal-hal terkait regulasi dikembalikan ke pemerintah. Demikian juga BPH Migas," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (7/4).

Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah mengkaji opsi-opsi yang sedang dibahas dalam RUU Migas tersebut. "Dalam draft RUU, tugas-tugas BPH bukan pindah ke Pertamina, filosofinya adalah memisahkan peran pemerintahan dan bisnis," katanya.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Andy Noorsomeng mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih memahami fungsi dari BPH Migas dan tidak selayaknya mengubah menjadi BUMN khusus. "BPH Migas tidak bisa jadi BUMN khusus. Karena, sikapnya kan mengatur BUMN," tekannya, di Kantor BPH Migas, Selasa (7/4).

Ia menegaskan, BPH Migas selayaknya menjadi lembaga pemerintah yang independen dalam mengambil keputusan karena sifatnya yang mewakili pemerintah. "Misalnya BUMN ada masalah dengan pemerintah terkait perizinan, kita bantu. BUMN selalu kurang ajar, harganya dinaikin, kita bilang tidak boleh naikin. Kita jadi pengawas dan pengatur," tuturnya.

Jika nantinya BPH Migas dijadikan BUMN khusus, kata Andy, memang menjadi wewenang pemerintah. Namun, dalam pembangunan infrastruktur nantinya akan ada tumpang tindih antara Pertamina, PGN dan BUMN Khusus ter. "Kan ada yang namanya natural monopoli, yang memang wewenangnya pemerintah yang tetapkan," tandasnya.

Dalam draf RUU Migas pasal 66 disebutkan, pengawasan terhadap pengaturan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur.

Dalam hal tersebut, badan pengatur yang dimaksud ialah badan usaha baru yang dibentuk pemerintah.

Tugas badan pengatur sebagaimana dimaksud meliputi pengaturan dan penetapan mengenai; Ketersediaan fasilitas dan sarana transmisi dan distribusi gas bumi melalui pipa. Kemudian, pengusahaan gas bumi melalui pipa. Serta, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang belum bisa berkomentar lebih banyak. Ia menyerahkan persetujuan RUU Migas tersebut kepada pemerintah dan DPR. "Kita kan sebagai pelaksana saja, keputusan ada di DPR dan Pemerintah," pungkasnya kepada KONTAN, Selasa (7/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×