kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

RI kehilangan produksi padi 4,5 juta ton per tahun


Kamis, 22 Januari 2015 / 08:01 WIB
RI kehilangan produksi padi 4,5 juta ton per tahun
ILUSTRASI. Jusuf Irianto, Guru Besar Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya rehabilitasi jaringan irigasi untuk mencapai target swasembada padi pada 2017 mendatang. Sebab, kondisi irigasi saat ini mengalami kerusakan rata-rata mencapai 52%, atau sekitar 3,3 juta hektar lahan dari total 7,3 juta hektar lahan.

“Kami telah cek di lapangan, ke 18 provinsi, 60 kabupaten. Bahkan kerusakan irigasi di Sumatera Utara mencapai 80%, dan di Aceh 60%. Rata-rata kerusakan irigasi di seluruh Sumatera mencapai 50%. Ini yang menyebabkan produksi padi kita turun,” kata Amran dalam rapat badan anggaran DPR-RI, Rabu (21/1).

Dia bilang, kerusakan irigasi tersebut berkontribusi terhadap penurunan produksi padi hingga 4,5 juta ton per tahun. Menurut dia, irigasi tersebut mengalami kerusakan, sebab tidak dilakukan rehabilitasi selama 20 bahkan hingga 30 tahun lamanya. 

“Sehingga komponen utama APBN Perubahan 2015, yakni rehabilitasi jaringan rencananya 1 juta hektar per tahun selama 3 tahun. Selain itu optimasi lahan, bantuan benih, pupuk, dan alsintan,” imbuh Amran. 

Amran menyampaikan, ditargetkan produksi padi pada 2015 ini bisa mencapai 73 juta ton. Tahun 2014 lalu produksi padi hanya mencapai 70 juta ton, itu pun sudah berkurang satu juta ton dibanding 2013. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×