kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rilis Indeks Kepercayaan Industri, Kemenperin Jamin Keamanan Data Perusahaan


Rabu, 09 November 2022 / 18:05 WIB
Rilis Indeks Kepercayaan Industri, Kemenperin Jamin Keamanan Data Perusahaan


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Indeks ini merupakan indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian. Juga merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis di Indonesia hingga enam bulan ke depan.

Selama ini, memang terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas perusahaan, namun IKI menyajikan informasi yang lebih mendetail. Nilai IKI adalah cerminan aktivitas pelaku industri.

“Kemenperin meluncurkan IKI supaya ada indeks yang bisa mengukur kinerja sektor manufaktur. Hal ini agar kami mendapat informasi yang lebih detail dengan kekuatan data. Sehingga, kebijakan, intervensi, dan stimulus yang kita berikan bisa lebih tepat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Rabu (9/11).

Baca Juga: Kemenperin Merilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI)

Menurut Febri, indeks-indeks yang sudah ada saat ini masih menunjukkan informasi yang bersifat umum, tidak mendetail per subsektor industri. Ini membuat pemerintah kesulitan menentukan kebijakan yang tepat berdasarkan informasi tersebut.

Selain itu, juga sulit melacak industri mana saja yang mengisi kuesioner.

"Karenanya, kami membuat IKI sebagai indeks yang bisa mengukur kinerja manufaktur secara mendetail, dengan menyajikan data dari 23 jenis subsektor industri berdasarkan KBLI 2 digit,” kata Febri.

Febri juga memastikan, Kemenperin sepenuhnya menjaga keamanan informasi yang diberikan perusahaan, seperti halnya data industri lainnya yang terdapat dalam SIINas.

Ini sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 69 dan 70 ayat 2, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami memahami adanya kekhawatiran mengenai jaminan keamanan data. Keamanan sistem SIINas saat ini telah memiliki ISO 27001: Information Security Management System. Kemenperin juga memastikan SDM aparatur yang terkait juga terikat oleh Non-Disclosure Agreement serta adanya ancaman sanksi administratif jika menyampaikan data yang merugikan perusahaan,” imbuh Febri.

Pelaporan IKI dilakukan perusahaan industri melalui kuisioner online yang meliputi identitas perusahaan, perkembangan kegiatan industri, perkembangan volume pesanan baru, perkembangan volume produksi.

Lalu, perkembangan volume persediaan produk, dan prospek bisnis pada enam bulan ke depan. Pengisian kuesioner ini dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Febri berpesan agar perusahaan mengisi survei IKI secara objektif sesuai dengan kondisi perusahaan.

“Kemenperin selalu membuka diri dengan industri, bersama-sama dengan industri berkomunikasi tentang berbagai masalah yang dihadapi,” ujarnya.

Tidak seperti pelaporan lainnya yang memiliki banyak pertanyaan atau isian, laporan kegiatan industri ini hanya memiliki 5 pertanyaan dan sudah ada pilihan jawabannya. Sehingga walaupun diminta bulanan tidak akan menambah beban industri, hanya butuh waktu kurang dari 10 menit.

“Pelaporan menggunakan aplikasi SIINas yang sudah sangat familiar di kalangan perusahaan industri, jadi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama periode pelaporan,” kata Febri.

Baca Juga: Kemenperin Janji Siapkan Langkah Mitigasi Perlambatan Industri TPT dan Alas Kaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×