Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tampaknya mulai khawatir dengan keseriusan pemerintah untuk menaikkan tarif royalti batubara mulai 2015 ini.
Oleh karena itu, gabungan pengusaha tambang tersebut akan mengirimkan surat protes ke pemerintah agar mengkaji kembali rencana kenaikan royalti batubara pada pekan ini.
"Kami sudah melakukan rapat anggota pada pekan lalu, kami akan kami kirimkan surat ke pemerintah minggu ini," kata Hendra Sinadi, Deputi Direktur Eksekutif APBI, Senin (2/3).
Asal tahu saja, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 9/2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Royalti batubara akan dinaikkan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang ditargetkan Rp 52,2 triliun pada tahun ini.
Rencananya, tarif royalti batubara yang semula sebesar 3%, 5%, dan 7% dari harga jual akan dinaikkan menjadi 7%, 9%, dan 13,5% dari harga jual. Perbedaan tarif royalti tersebut berdasarkan kualitas kalori batubara.
Menurut Hendra, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Perekonomian. "Kami ingin pemerintah mengajak pengusaha untuk merumuskan tarif baru, kami pun sudah ada kajian kenaikan royalti yang bisa dibahas bersama," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News