kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Penambang batubara minta tunda pembayaran royalti


Senin, 15 Desember 2014 / 11:36 WIB
ILUSTRASI. Superblok Gandaria City: Superblok Gandaria City dari Pengembang PT. Pakuwon Jati Tbk (PWON) di Jakarta Selatan, Rabu (4/8). Pakuwon Jati (PWON) Akan Bagikan 20% dari Laba Tahun 2022.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tahun depan bakal menjadi periode yang berat bagi pengusaha pertambangan batubara. Penyebabnya, saat harga jual batubara masih terperosok, pemerintah justru meminta kalangan pengusaha mengerek produksi.

Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, kondisi  pengusaha batubara saat ini tidak menguntungkan dan hanya mampu bertahan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara besar-besaran. "Saat ini sangat survive, kami sudah sampaikan keluhan ke pemerintah namun berbagai strategi yang dijalankan masih kurang optimal," kata Bob, akhir pekan lalu.

Pekan lalu, APBI telah menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengusaha batubara meminta pemerintah bisa mengambil tindakan terkait kondisi harga jual batubara yang terus merosot.

Bob menambahkan, kebijakan eksportir terdaftar (ET) yang diberlakukan pemerintah sejak Oktober 2014 silam semakin membuat pengusaha terdesak. Sebab, perusahaan mesti membayar iuran royalti terlebih dulu sebelum menggelar kegiatan ekspor. Ia berharap, pemerintah bisa memberikan intensif pembayaran royalti di belakang bukan di muka seperti yang berlaku sekarang.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, target peningkatan penerimaan negara bukan pajak membuat pemerintah akan tetap meminta pengusaha mematuhi aturan ekspor terdaftar batubara yakni membayar lunas royalti di dermaga ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×