kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penambang batubara minta tunda pembayaran royalti


Senin, 15 Desember 2014 / 11:36 WIB
Penambang batubara minta tunda pembayaran royalti
ILUSTRASI. Superblok Gandaria City: Superblok Gandaria City dari Pengembang PT. Pakuwon Jati Tbk (PWON) di Jakarta Selatan, Rabu (4/8). Pakuwon Jati (PWON) Akan Bagikan 20% dari Laba Tahun 2022.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tahun depan bakal menjadi periode yang berat bagi pengusaha pertambangan batubara. Penyebabnya, saat harga jual batubara masih terperosok, pemerintah justru meminta kalangan pengusaha mengerek produksi.

Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, kondisi  pengusaha batubara saat ini tidak menguntungkan dan hanya mampu bertahan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara besar-besaran. "Saat ini sangat survive, kami sudah sampaikan keluhan ke pemerintah namun berbagai strategi yang dijalankan masih kurang optimal," kata Bob, akhir pekan lalu.

Pekan lalu, APBI telah menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengusaha batubara meminta pemerintah bisa mengambil tindakan terkait kondisi harga jual batubara yang terus merosot.

Bob menambahkan, kebijakan eksportir terdaftar (ET) yang diberlakukan pemerintah sejak Oktober 2014 silam semakin membuat pengusaha terdesak. Sebab, perusahaan mesti membayar iuran royalti terlebih dulu sebelum menggelar kegiatan ekspor. Ia berharap, pemerintah bisa memberikan intensif pembayaran royalti di belakang bukan di muka seperti yang berlaku sekarang.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, target peningkatan penerimaan negara bukan pajak membuat pemerintah akan tetap meminta pengusaha mematuhi aturan ekspor terdaftar batubara yakni membayar lunas royalti di dermaga ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×