kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.929   -54,00   -0,34%
  • IDX 7.291   -23,37   -0,32%
  • KOMPAS100 1.117   -4,54   -0,41%
  • LQ45 885   -6,84   -0,77%
  • ISSI 224   0,62   0,28%
  • IDX30 454   -4,21   -0,92%
  • IDXHIDIV20 548   -5,48   -0,99%
  • IDX80 128   -0,56   -0,44%
  • IDXV30 137   -0,32   -0,23%
  • IDXQ30 151   -1,66   -1,09%

RPP KEN Bakal Setarakan Penggunaan Pembangkit Nuklir dengan Energi Baru Terbarukan


Rabu, 31 Januari 2024 / 20:16 WIB
RPP KEN Bakal Setarakan Penggunaan Pembangkit Nuklir dengan Energi Baru Terbarukan
Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menggodok pemutakhiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan rancangan kebijakan baru yang tengah dibahas dengan DPR. DEN menjadwalkan  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN akan rampung pada Juni 2024.

Salah satu perubahan yang dimuat dalam RPP KEN ialah penyetaraan energi nuklir dengan energi baru terbarukan (EBT). Rencananya akan dimulai pengoperasian PLTN berkapasitas 250 MW di 2032. 

Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto mengatakan nuklir di dalam RPP KEN eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Di dalam pembaruan KEN ini setara dengan energi baru terbarukan lainnya.

Baca Juga: Target Bauran EBT Turun, Kepercayaan Investor Bisa Ikut Berkurang

“Jadi, tidak ada lagi kata-kata menjadi pilihan yang terakhir," ujar Djoko saat menyampaikan Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 DEN di Jakarta, Rabu (17/1).

Adapun RPP KEN ini mendapat kritikan dari Institute for Essential Services Reform (IESR) yang menilai PLTN dengan kapasitas kecil dari 300 MWe, small modular reactor, masih belum tersedia teknologi yang terbukti aman dan ekonomis. 

Indonesia sendiri masih harus membangun infrastruktur institusi (NEPIO), kesiapan regulator, standar keamanan, serta ketersediaan teknologi SMR yang sudah teruji, serta persetujuan masyarakat, sebelum mulai membangun PLTN. 

Selain itu, RPP KEN juga akan memuat pemanfaatan CCS/CCUS di PLTU pada 2060. 

Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi IESR menuturkan aplikasi CCS/CCUS pada PLTU hingga saat ini masih menjadi solusi mahal dan tidak efektif untuk menangkap karbon, walaupun teknologi ini sudah dikembangkan puluhan tahun. 

Baca Juga: Realisasi Rendah, Target Energi Bersih Dipangkas

Contoh  proyek CCS di Boundary Dam Kanada dan juga di PLTU Petranova di US menunjukan masalah teknis untuk memenuhi target penangkapan karbonnya dan keekonomiannya tidak layak.

“Indonesia akan terbeban dengan biaya penerapan CCS pada PLTU yang mahal, biaya operasional yang rentan volatilitas serta tidak berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (31/1). 

Pada dekade ini, seharusnya strategi mitigasi emisi GRK Indonesia pada sektor energi dapat difokuskan pada pembangunan teknologi energi terbarukan dan energy storage yang sudah terbukti dapat menyediakan energi dengan biaya kompetitif dengan PLTU batubara yang masih dapat subsidi. 

“PLTS (energi surya) dan PLTB (energi angin) secara waktu konstruksi dapat dilakukan dengan cepat, sehingga pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki adalah bagaimana menyiapkan pipeline proyek-proyek yang siap untuk diinvestasikan serta proses pengadaan di PLN,” terangnya. 

Selain kedua hal itu, DEN juga akan menetapkan target energi baru terbarukan (EBT) di 2025 turun dari sebelumnya 23% menjadi 17%-19%. Sementara, target EBT di 2050 meningkat dari 30% menjadi 58%-61% dan di 70%-72% pada 2060.

Hal ini dibuat berdasarkan asumsi tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4-5% menyesuaikan Pasca-Covid 19. 

IESR memandang penurunan target bauran energi terbarukan menyiratkan lemahnya komitmen untuk melakukan transisi energi dan saratnya kepentingan untuk mempertahankan energi fossil. 

Baca Juga: Target Bauran Energi Primer EBT Direvisi, Turun Menjadi 17%-19% pada Tahun 2025

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menyatakan, penetapan target bauran energi terbarukan yang rendah di 2025 dan 2030 ini tidak sejalan dengan target bauran energi terbarukan dalam kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang membidik 44% pada 2030. 

“JETP telah menyepakati target bauran energi terbarukan di atas 34% di 2030 dan target ini selaras dengan rencana RUKN yang dibahas berbarengan dengan Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) tahun lalu,” terangnya. 

Menurutnya target bauran energi terbarukan yang diusulkan DEN membuat kredibilitas arah kebijakan transisi energi Indonesia diragukan oleh investor dan dunia internasional.  

Baca Juga: Fokus pasar ekspor, Sekar Bumi (SKBM) bidik pertumbuhan penjualan 15% tahun ini

Fabby menegaskan ketimbang menurunkan target dengan alasan realistis, DEN seharusnya lebih progresif untuk melakukan transisi energi. 

Sebagai lembaga yang dipimpin Presiden, DEN justru dapat membongkar hambatan-hambatan koordinasi, tumpang tindih kebijakan dan prioritas untuk membuat energi terbarukan dan efisiensi energi melaju kencang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×