kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

RSA: Kecelakaan Bekasi Timur Sinyal Pemerintah Gagal Beri Perlindungan Berlapis


Rabu, 29 April 2026 / 10:38 WIB
RSA: Kecelakaan Bekasi Timur Sinyal Pemerintah Gagal Beri Perlindungan Berlapis
ILUSTRASI. Pascakecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Road Safety Association (RSA) menyorot bahwa kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan berlapis kepada rakyat.

Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio Octaviano melihat, pola ini menunjukkan pola yang berulang dalam tata kelola keselamatan transportasi di Indonesia. Di mana, respons negara menguat setelah kejadian menjadi perhatian publik, tetapi belum konsisten dalam menjalankan pendekatan sistemik.

Rio memaparkan, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan kerangka Safe System Approach dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pilar 1 (manajemen keselamatan) berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, Pilar 2 (jalan berkeselamatan) di bawah Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah, Pilar 3 (kendaraan berkeselamatan) di bawah Kementerian Perhubungan, Pilar 4 (perilaku pengguna jalan) di bawah Korlantas POLRI, serta Pilar 5 (penanganan korban) di bawah Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja.

Baca Juga: KAI Batalkan 8 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Imbas Kecelakaan di Bekasi Timur

"Di sisi lain, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan pada perlintasan merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara jalan, penyelenggara perkeretaapian, serta pemerintah pusat dan daerah," jelas Rio dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Adapun RSA menilai, Indonesia tidak kekurangan regulasi maupun pembagian kewenangan. Namun, sistem yang seharusnya memberikan perlindungan berlapis kepada masyarakat disebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Menurut RSA, perlintasan sebidang, sebagai titik temu berbagai kewenangan, seharusnya menjadi prioritas pengamanan berlapis.

"Ketika hal ini tidak terjadi, maka yang muncul adalah kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan individu," jelasnya.

RSA menegaskan bahwa Safe System Approach mengajarkan bahwa manusia dapat melakukan kesalahan, sehingga sistemlah yang harus memastikan kesalahan tersebut tidak berujung fatal.

RSA juga mencermati setiap kejadian besar kerap diikuti oleh peningkatan aktivitas, kunjungan pejabat, dan pernyataan publik yang bersifat reaktif. "Momentum ini sering kali tidak selalu diikuti dengan konsistensi implementasi kebijakan dalam jangka panjang," jelasnya. 

RSA menegaskan bahwa kehadiran negara dalam situasi krisis adalah hal yang penting. Namun yang lebih krusial adalah memastikan bahwa sistem keselamatan bekerja sebelum kejadian terjadi, tak hanya setelahnya.

"Koordinasi lintas sektor harus menjadi mekanisme kerja yang berjalan setiap saat, bukan hanya respons insidental terhadap tragedi," papar Rio. 

Baca Juga: Biaya Keberlanjutan Ternyata Bukan Beban, Justru Bikin Perusahaan Efisien

Dengan adanya Perpres Nomor 1 Tahun 2022, serta dukungan UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, RSA menilai bahwa fondasi kebijakan nasional sudah cukup kuat. Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah konsistensi dalam menjalankan koordinasi lintas sektor secara nyata.

Oleh karena itu, RSA mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan sistem yang berkelanjutan, bukan sekadar respons jangka pendek.

"Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal respons terhadap kejadian, tetapi tentang kemampuan sistem untuk mencegah kejadian tersebut," tandas RSA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×