Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo buka suara terkait rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk merubah luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m2).
Ia menjelaskan, hal tersebut masih dalam tahap kajian, namun pada umumnya ukuran standar luasan rumah subsidi berada di rentang 36 m2 hingga 60 m2.
“Saya kita itu yang 18 m2 sedang dikaji, saya baru diceritai mengenai itu ada gagasan itu. Tapi umumnya itu nanti lebih standar kurang lebih mungkin 40 m, ada yang 60 meter, ada yang 36 m2 itu yang standar,” ujarnya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (26/6).
Baca Juga: Soal Rumah Subsidi Diperkecil, Tenaga Ahli Kementerian PKP: 80% Milenial Setuju
Hashim mengungkapkan, ukuran rumah subsidi yang tengah dikaji ini ke depannya akan ditetapkan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu.
Pasalnya, lanjut Hashim, BTN memiliki pedoman tersendiri untuk membiayai perumahan subsidi tersebut.
“Nanti itu yang menetapkan Pak Nixon (Dirut BTN) yang akan membiayai ini, BTN ada standar sendiri, ada pedoman kan, so itu nanti akan kita pelajari yang penting kan standar dulu,” ungkapnya.
Baca Juga: Soal Rencana Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Ini Respon Menteri PKP
Diberitakan sebelumnya, Kementerian PKP berencana merubah batasan luasan rumah subsidi, di mana kali ini ukurannya diperkecil.Hal tersebut tercantum di daman draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, di mana luas tanah paling rendah adalah 25 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Selanjutnya: Persona 5: The Phantom X, Inilah Tier List Edisi Patch Awal dan Cara Reroll
Menarik Dibaca: Membangun Pasar Lewat Edukasi, Macsready Gaet Konsumen Keluarga Urban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News