Reporter: Zendy Pradana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperketat pengawasan terhadap akomodasi wisata yang belum memiliki izin usaha resmi. Bahkan, Pemerintah RI juga akan menghapus penginapan ilegal dari platform online travel agent (OTA).
BookCabin selaku platform OTA yang berada di bawah naungan Lion Group menghormati keinginan Kementerian Pariwisata untuk menertibkan sejumlah pelaku usaha hotel hingga vila yang tidak memiliki izin usaha yang resmi.
"Kami sangat menghargai, menghormati, dan sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Pariwisata untuk menertibkan atau mengatur atau mengelola karena tujuannya positif," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen
Danang menuturkan bahwa keinginan Kementerian Pariwisata, merupakan hal yang positif untuk masyarakat Indonesia.
"Dan kami juga optimis dengan adanya sinergi atau sosialisasi atau upaya dari pemerintah melalui Kementerian Pariwisata itu juga bisa kita kelola bersama-sama," ucap Danang.
Lebih lanjut, kata Danang, BookCabin Travel Fair ini digelar juga bertujuan untuk mengedukasi hingga meminimalisir tindakan dugaan penipuan yang kerap terjadi di platform digital.
"Kami sangat optimis dengan adanya Bookcabin, Lion Group, dan mitra-mitra kami itu bisa menjawab rasa aman dan rasa nyaman. Artinya itu sudah terverifikasi di kami," ungkap Danang.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam waktu dekat dijadwalkan bertemu dengan pengelola OTA untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.
Kemenpar juga mendorong seluruh pengelola OTA memiliki kantor resmi di Indonesia.
Berdasarkan data Kemenpar per 13 Mei 2026, lebih dari 100.000 unit usaha akomodasi telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), meningkat 45,4% sejak program pendataan dimulai pada Maret tahun lalu.
Meski demikian, pemerintah mencatat masih terdapat lebih dari 470.000 akomodasi yang belum memiliki izin usaha resmi.
Untuk mempercepat legalisasi usaha, Kemenpar menyiapkan program coaching clinic guna membantu pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko.
Baca Juga: Memperluas Jaringan, AEON Indonesia Bidik Pertumbuhan Konsumen Urban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













