kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

RUU PDP Segera Ketok Palu, Indosat Pastikan Data Pribadi Pelanggan Aman


Senin, 12 September 2022 / 11:57 WIB
RUU PDP Segera Ketok Palu, Indosat Pastikan Data Pribadi Pelanggan Aman
ILUSTRASI. Layanan pelanggan Indosat Ooredoo


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diparipurnakan. Itu artinya Indonesia akan segera mempunyai kepastian hukum tentang perlindungan data pribadi.

Dalam RUU ini memuat beberapa aturan termasuk sanksi tegas bagi pengendala data pribadi yaitu denda administratif sebanyak 2% dari pendapatan tahunan, jika ada kebocoran data.

Menanggapi hal ini, SPV - Head of Coorporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Stave Saerang mengatakan pihaknya selalu mengutamakan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan, termasuk memastikan keamanan data pribadi.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Minta Aturan Turunan RUU PDP Perhatikan Hal Ini

"IOH juga senantiasa mengimbau pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu," terang dia.

Selanjutnya terkait dengan penerapan sanksi, pihaknya akan mengikuti arahan lebih lanjut dari pemerintah untuk mengimplementasikan RUU PDP.

"Kami akan menunggu," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/9) yang lalu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Kadin Harap Industri Bisa Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) hasil kesepakatan pembahasan pemerintah dan DPR ini selanjutnya akan dibawa ke Presiden untuk di undangkan menjadi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Naskah RUU PDP sendiri telah dibahas ditingkat Panja komisi I DPR RI dengan total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×