kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.062   82,39   1,18%
  • KOMPAS100 1.025   12,48   1,23%
  • LQ45 798   11,25   1,43%
  • ISSI 222   1,71   0,78%
  • IDX30 416   6,90   1,69%
  • IDXHIDIV20 491   8,28   1,72%
  • IDX80 116   1,44   1,26%
  • IDXV30 118   1,08   0,93%
  • IDXQ30 136   2,10   1,57%

RUU PDP Segera Ketok Palu, Indosat Pastikan Data Pribadi Pelanggan Aman


Senin, 12 September 2022 / 11:57 WIB
RUU PDP Segera Ketok Palu, Indosat Pastikan Data Pribadi Pelanggan Aman
ILUSTRASI. Layanan pelanggan Indosat Ooredoo


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diparipurnakan. Itu artinya Indonesia akan segera mempunyai kepastian hukum tentang perlindungan data pribadi.

Dalam RUU ini memuat beberapa aturan termasuk sanksi tegas bagi pengendala data pribadi yaitu denda administratif sebanyak 2% dari pendapatan tahunan, jika ada kebocoran data.

Menanggapi hal ini, SPV - Head of Coorporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Stave Saerang mengatakan pihaknya selalu mengutamakan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan, termasuk memastikan keamanan data pribadi.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Minta Aturan Turunan RUU PDP Perhatikan Hal Ini

"IOH juga senantiasa mengimbau pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu," terang dia.

Selanjutnya terkait dengan penerapan sanksi, pihaknya akan mengikuti arahan lebih lanjut dari pemerintah untuk mengimplementasikan RUU PDP.

"Kami akan menunggu," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/9) yang lalu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Kadin Harap Industri Bisa Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) hasil kesepakatan pembahasan pemerintah dan DPR ini selanjutnya akan dibawa ke Presiden untuk di undangkan menjadi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Naskah RUU PDP sendiri telah dibahas ditingkat Panja komisi I DPR RI dengan total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×