kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RUU Pertanahan, pengembang berbeda suara


Selasa, 20 Mei 2014 / 20:29 WIB
RUU Pertanahan, pengembang berbeda suara
ILUSTRASI. Teh adalah salah satu obat asam urat alami.


Reporter: Cindy Silviana Sukma | Editor: Edy Can

JAKARTA. Para pengembang berbeda suara tentang Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Ada yang keberatan. Ada pula yang merasa tidak khawatir dengan undang-undang yang sedang dirancang oleh DPR ini.

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) keberatan dengan rancangan beleid itu. Presiden Direktur SMRA Johannes Mardjuki menyatakan, aturan ini akan merugikan para pengembang untuk berekspansi ke depannya. "Saya tidak setuju, karena sangat merugikan ekspansi ke depannya," ungkapnya kepada KONTAN.

Salah satu kekhawatiran Mardjuki adalah pasarl 31 ayat 1 dalam rancangan undang-undang itu. Dalam pasal ini mengatur pembatasan Hak Guna Bangunan atas  kawasan Residential sebesar 200 hektare, kawasan perhotelan 100 hektare, dan kawasan industri seluas 200 hektare.

Sementara, Sekretaris Perusahaan dan Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) Hendrawan Wijaya mengaku belum khawatir. "Kami sudah lama memiliki lahan yang cukup luas," katanya.

Hingga saat ini, BSDE memiliki land bank sekitar 4.000 hektar dari total luas tanah yang dimiliki sebanyak 6.000. Apabila, jika pembatasan lahan ini berlaku untuk akusisi lahan baru, itu tergantung apakah berlaku untuk satu perusahaan atau dalam satu grup usaha. "Kalau berlaku untuk satu perusahaan, kami masih belum kuatir. Untuk itu, perlu kami kaji lebih lanjut soal pembatasan ini," lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×