kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saat Nataru, Kemenhub pastikan ada pembatasan mobilitas tiap moda transportasi


Kamis, 09 Desember 2021 / 23:23 WIB
Saat Nataru, Kemenhub pastikan ada pembatasan mobilitas tiap moda transportasi
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, akan ada pembatasan mobilitas pada tiap moda transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru.

Pembatasan ini menjadi salah satu dari empat poin dalam aturan umum untuk periode Natal dan Tahun Baru.

"Akan ada pembatasan mobilitas di masing-masing moda transportasi," ujar Adita, dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (9/12/2021).

Adita menuturkan, pembatasan mobilitas akan merujuk kepada level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masing-masing daerah.

Secara teknis, pembatasan ini juga akan didukung oleh Instruksi Mendagri (Inmendagri) maupun surat edaran (SE) Satgas Covid-19.

Baca Juga: Mengenal arti status warna kode QR PeduliLindungi

Aturan kedua yakni Kemenhub akan memberlakukan kepada semua pelaku perjalanan untuk memenuhi syarat antara lain kartu vaksin, hasil negatif tes PCR atau swab antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan angkutan umum dengan cara melakukan pengecekan kesiapan armada di setiap moda transportasi melalui ram check terhadap moda yang akan dioperasikan.

Selain itu, Kemenhub melakukan pengaturan kapasitas masing-masing moda transportasi.

Aturan keempat, Kemenhub melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan dan ketentuan terkait pengaturan transportasi.

Adita menjelaskan, empat aturan umum ini bertujuan mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat yang masih tinggi saat Natal dan Tahun Baru mendatang.

Pasalnya, berdasarkan survei Kemenhub ada 11 juta orang yang berpotensi melakukan mobilitas setelah PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru dibatalkan.

Survei tersebut dilakukan Balitbang Kemenhub terhadap 49.000 responden di Indonesia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×