Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyetujui perpanjangan safeguard melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan. Aturan ini mulai efektif pada Rabu lalu, (4/10).
Rhea Sianipar, Executive Director Indonesia Zinc Aluminum Steel Industry (IZASI) mengatakan, produsen baja lapis lokal mengapresiasi hal tersebut. "Kami lihat pemberlakuan safeguard sangat penting melihat tingginya lonjakan impor untuk produk ini," ujarnya kepada Kontan.co. id, Jumat (6/10).
Dengan adanya aturan pembatasan impor ini Rhea memproyeksi, pertumbuhan bisnis baja lapis lokal bakal tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 4%-5%. "Tapi harapan kami dengan ada nya safeguard ini maka produsen di hilir akan lebih banyak lagi mengonsumsi produk lokal sebagai material pilihan utama dalam proyek-proyeknya," ucap Rhea.
Oleh karena itu, menurutnya, safeguard ini akan jauh lebih efektif apabila didukung oleh semua pihak mulai dari semua lapisan pemerintah, perusahaan rollforming, project owner dan masyarakat keseluruhan. Sebab, Indonesia dinilai salah satu industri strategis bagi baja, dilihat dari peningkatan pertumbuhan industri baja pada 10 tahun terakhir ini.
Rhea mencontohkan, pada tahun 2016 saja permintaan terhadap baja lapis berkisar 1,3 juta ton. Khusus untuk segmen konstruksi sebanyak 789.244 ton dan saat ini kapasitas anggota IZASI yang sebanyak 860.000 ton sudah mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri untuk segmen konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News