kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Saksi KLHK berkelit soal beleid pembatalan RAPP


Senin, 11 Desember 2017 / 22:35 WIB
Saksi KLHK berkelit soal beleid pembatalan RAPP


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saksi ahli yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap untuk tidak berpolemik terkait dengan kasus dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Namun demikian, saksi ahli menegaskan bahwa secara administrasi pemerintahan, hadirnya ketentuan peralihan itu pada dasarnya ditujukan untuk tidak membuat terjadinya ruang kosong di dalam ranah hukum.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara pihak penggugat PT RAPP versus KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12), itu adalah Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, guru besar hukum tata administrasi negara Universitas Jenderal Sudirman.

Respons tersebut disampaikan saat tim kuasa hukum RAPP menanyakan perihal dapatkah peraturan peralihan PP No. 71 tahun 2014 pasal 45 untuk dijadikan dasar pembatalan sebuah izin kegiatan dari perusahaan.

"Begini yang mulia, saya kan sebagai orang yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan. Membaca peraturan perundang-undangan itu tidak hanya di ujung akhir. Sebuah peraturan perundang-undangan itu harus satu kesatuan," katanya.

Dia mengatakan bahwa ketentuan peralihan itu menjadi ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum. "Ruang ini untuk menyiapkan dari kondisi lama menuju kondisi baru. Nah itu saja yang bisa saya sampaikan yang mulia," katanya berdiplomasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×