Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih menyisakan polemik. Nasib pelaku industri kertas masih terombang-ambing sampai kasus ini selesai.
Direktur Hubungan Korporasi PT RAPP Agung Laksamana mnjelaskan RAPP mash dalam proses penyempurnaan RKu. "Sampai batas waktu yang ditentukan KLHK pada 30 Oktober 2017," ungkap Agung, kepada KONTAN, Kamis (26/10).
Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Aryan Warga Dalam mengatakan dampak terhadap industri kertas belum dapat diprediksi secara pasti mengingat banyak faktor yang mempengaruhi.
"Namun secara tidak langsung kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi industri pulp dan kertas disebabkan oleh iklim usaha yang tidak kondusif khususnya pada sektor industri pulp itu sendiri, industri kertas tulis cetak dan kertas tisu," kata Aryan kepada KONTAN, Kamis (26/10).
Yang jelas APKI menjelaskan bisnis kertas saat ini dan kedepannya memiliki potensi untuk terus tumbuh seiring dengan penggunaan berbagai produk kertas yang belum bisa tergantikan. Apalagi industri kertas sangat terkait dengan industri lain.
Diantaranya industri percetakan, industri pengemasan dan pengepakan, industri makanan minuman, serta menjadi penunjang berbagai kegiatan administrasi, kearsipan dan perkantoran.
"Dengan demikian pertumbuhan industri dan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan berdampak pada pertumbuhan industri kertas," lanjutnya.
Dari data Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) produksi pulp Indonesia peringkat ke 10 dunia dan kertas peringkat ke 6 dunia. Industri Pulp dan kertas Indonesia berkonstribusi terhadap devisa negara sebesar US$ 4,9 Milyar pada tahun 2016.
Hal tersebut didukung oleh adanya keunggulan kompetitf yaitu letak geografis Indonesia, alokasi luas hutan tanaman industri (HTI) yang tersedia (10,58 juta ha) dan kecepatan tumbuh pohon (5-6 tahun) sebagai sumber bahan baku yang terbarukan.
Yuki Wardhana, Pengamat Industri Pulp dan Kertas, menjelaskan dampak terhadap pelaku industri pulp sangat berpengaruh karena mereka membutuhkan bahan baku dari HTI dansebagian besar HTI yang berlokasi di Riau dan Sumatera Selatan berada dilahan gambut.
"Dalam hal ini pemerintah sudah mempunyai kebijakan land swap untuk mengatasi berkurangnya areal lahan produksi akibat kebijakan gambut ini, namun ini membutuhkan waktu dan komunikasi yang baik antara KLHK dan pelaku usaha," kata Yuki kepada KONTAN, Kamis (26/10).
Disisi lain proses land swap membutuhkan waktu yang tidak cepat, sedangkan kebijakan gambut sudah diberlakukan. Namun, industri membutuhkan bahan baku secara reguler.
Menurutnya, jika kondisi tersebut tidak diatasi dengan baik dan tidak adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha maka bukan tidak mungkin industri pulp akan semakin sulit untuk berkembang.
"Padahal industri ini punya potensi yang baik untuk menyokong pertumbuhan ekonomi," pungkas Yuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News