Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (21/3).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja yang baru.
Meskipun, menurutnya terdapat beberapa catatan, terutama dalam klausul ketenagakerjaan. Namun pengesahan Perppu menjadi UU menjadi bentuk kepastian hukum berusaha dan juga skema kemudian berinvestasi.
"Pengesahan ini setidaknya bisa memberikan jaminan kepastian hukum untuk skema-skema kemudahan berinvestasi yang implementasinya sudah setengah jalan hingga saat ini," kata Shinta kepada Kontan.co.id, Selasa (21/3).
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Ia berharap, dengan pengesahan ini juga akan membuat fasilitas dan kemudahan-kemudahan berusaha yang ada dalam UU Cipta Kerja terus dilanjutkan, serta dapat dituntaskan implementasinya. Selain itu, Shita juga menyoroti mengenai aturan turunan yang juga harus diperhatikan usai adanya pengesahan Perppu menjadi UU.
"Dan ketentuan-ketentuan turunan yang diperlukan semakin memberikan clarity dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan calon investor," kara Shinta.
Senada dengan Shinta, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, pengesahan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam iklim berusaha.
Beleid akan memberikan dampak positif terhadap dunia usaha secara umum. Pasalnya terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan investor yakni keamanan investasi dan imbal hasil.
"Pengesahan Undang-undang ini menjadi faktor pendorong keamanan investasi, dan ini menjadi bagian insentif regulasi," kata Ajib.
Kemudian di sisi lain, pengesahan tersebut menurutnya menjadi konsistensi pemerintah untuk mendorong salah satu program prioritas pemerintah, yaitu deregulasi.
"Dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5%-5,5% di tahun 2023 ini, pengesahan undang-undang Ciptaker menjadi salah satu instrumen daya ungkit yang positif," imbuh Ajib.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menuturkan, sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja sebelumnya membatasi implementasinya di lapangan.
Diantaranya adanya ketentuan untuk tidak mengeluarkan aturan-aturan turunan. Padahal Sarman menyebut, saat itu sudah banyak aturan turunan yang berproses.
"Jadi kita harapkan adanya pengesahan semakin memberikan suatu kepastian hukum bagi dunia usaha dan calon-calon investor," ujar Sarman.
Sarman juga berharap, aturan-aturan turunan dari undang-undang Cipta Kerja dapat segera diselesaikan oleh Kementerian terkait. Termasuk untuk klaster yang paling ramai dibahas dalam UU Cipta Kerja yakni sektor ketenagakerjaan.
"Kita harapkan mengenai aturan pengupahan misalnya, kemudian jam kerja mengenai jaminan hari tua, kemudian menyangkut aturan-aturan yang lain, kita harapkan ini menjadi momentum untuk melakukan penyempurnaan yang bisa menampung aspirasi seluruh stakeholder dari pekerja, serikat pekerja dan pengusaha," jelasnya.
Baca Juga: Baru Disahkan DPR, KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News