Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, Azis menerangkan, untuk mendapatkan sertifikat ISPO, yang diaudit adalah petani yang sudah membentuk koperasi atau lembaga yang berbadan hukum.
arena itu, dia berpendapat tugas dinas koperasi belum optimal, melihat masih banyak petani yang belum mau membentuk koperasi.
Azis juga berharap adanya kontribusi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk turut serta memfasilitasi pendanaan untuk pekebun dalam mendapatkan sertifikasi ISPO.
Baca Juga: Sepanjang 2019, GAPKI catat volume ekspor produk sawit sebesar 35,7 juta ton
Pendanaan tersebut digunakan untuk melakukan pra-kondisi, pembinaan kelembagaan, pelatihan tentang ISPO, capacity building dan lainnya. Dengan begitu, semakin banyak kebun rakyat yang mendapatkan sertifikat ISPO.
Lebih lanjut, Azis berharap, adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 serta Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, maka komitmen berbagai pihak untuk mempercepat pelaksanaan ISPO bisa segera direalisasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News