Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) meminta agar pemerintah mempertimbangkan rencana keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2016 mendatang.
Direktur Utama HMSP Paul Janelle menyatakan, kebijakan menaikkan cukai rokok akan membebani industri di tengah kondisi perekonomian yang melambat.
"Pemerintah dapat mempertimbangkan banyaknya petani di industri rokok dan kehidupan petani cengkeh dan rokok. Juga mempertimbangkan nasib karyawan akibat kenaikan pajak ini," kata Janelle di Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/12/2015).
Lebih lanjut, Janelle mengatakan bahwa kondisi perekonomian yang saat ini mengalami perlambatan memberikan tantangan tersendiri bagi industri rokok.
Dalam tahun mendatang, kinerja industri rokok diperkirakannya belum akan mampu melesat kencang karena kondisi perekonomian yang belum mendukung.
"Pemerintah juga harusnya mendengarkan pendapat kami soal kenaikan pajak. Ini sangat penting buat kami, terutama soal SKT (Sigaret Kretek Tangan)," ujar Janelle.
Pemerintah mengejar penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 146,4 triliun. Cukai sendiri adalah komponen signifikan dari beban pokok penjualan dan harga eceran rokok perusahaan.
Pada 2012, 2013 dan 2014 silam, proporsi cukai termasuk PPn atas rokok putih buatan mesin (sigaret putih mesin tanpa cengkeh/SPM) terhadap penjualan bersih perusahaan masing-masing sebesar 51,1%, 50% dan 52,1%.
Sementara itu, cukai Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pelaku industri rokok memperkirakan tarif cukai akan terus meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News