kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi DMO akan diganti denda, begini komentar asosiasi dan pelaku usaha


Minggu, 29 Desember 2019 / 18:32 WIB
Sanksi DMO akan diganti denda, begini komentar asosiasi dan pelaku usaha
ILUSTRASI. Kementerian ESDM akan merevisi sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kebijakan DMO


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah merevisi sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kebijakan wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) di tahun depan.

Adapun, persentase DMO untuk tahun 2020 masih dipatok stabil, yakni sebesar 25% dari volume produksi.

Baca Juga: Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di 2020

Dengan adanya revisi ini, sanksi yang dikenakan tak lagi berupa pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya, melainkan menjadi denda atau kompensasi yang dibayarkan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi DMO.

Atas revisi sanksi itu, stakeholders batubara buka suara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengingatkan, pemerintah mesti hati-hati dalam pembuatan aturan dan menerapkan sanksi ini.

Hendra berpendapat, jika sanksi akan diubah menjadi denda, maka harus ada skema dan pengaturan yang jelas. Jika tidak, kata Hendra, maka hal ini akan berpotensi menimbulkan kompleksitas yang menyulitkan pasokan batubara ke dalam negeri.

Kompleksitas tersebut, lanjutnya, juga terkait dengan penentuan nilai denda terhadap beragam spesifikasi kalori batubara yang dimiliki perusahaan.

"Sebagian perusahaan mungkin saja terdorong untuk lebih memilih membayar denda ketimbang memasok (ke domestik). Hal ini juga akan menyulitkan produsen yang produk batubaranya memiliki beragam kualitas, dendanya akan dikenakan ke kualitas (kalori) yang mana?" katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/12).

Baca Juga: Rukun Raharja (RAJA) targetkan pendapatan US$ 126,3 juta di tahun 2020




TERBARU

[X]
×