kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi DMO akan diganti denda, begini komentar asosiasi dan pelaku usaha


Minggu, 29 Desember 2019 / 18:32 WIB
Sanksi DMO akan diganti denda, begini komentar asosiasi dan pelaku usaha
ILUSTRASI. Kementerian ESDM akan merevisi sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kebijakan DMO


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Oleh sebab itu, berkaca dari penerapan sanksi yang selama ini berlaku, Hendra masih belum bisa menilai apakah pergantian skema dan bentuk sanksi DMO ini akan berjalan efektif, atau tidak.

"Sulit untuk menilai apakah skema sanksi berupa pembayaran denda bisa efektif. Karena toh sanksi pemotongan produksi yang diterapkan sebelumnya ternyata juga tidak efektif dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Namun, sejumlah produsen batubara berkelas raksasa tampaknya tak ambil pusing dengan pergantian skema dan bentuk sanksi ini. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) misalnya, mengaku tak masalah dengan pergantian skema sanksi ini, lantaran yakin, induk usaha dari PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia tersebut bisa memenuhi persentase DMO.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya yakin bisa memenuhi kewajiban DMO di tahun 2020 nanti. Apalagi, Dileep memperkirakan permintaan batubara domestik akan sejalan dengan peningkatan produksi yang direncanakan.

Baca Juga: Ginting Jaya Energi tambah aset set rig dan rig up

"BUMI memenuhi kuantitas DMO di tahun 2017 dan 2018, juga on track di 2019. BUMI akan mengikuti aturan di 2020 dan yakin dapat memenuhi persyaratan DMO," kata Dileep ke Kontan.co.id, Minggu (29/12).

Hal senada juga dikatakan manajemen dari PT Adaro Energy Tbk. (ADRO). Head of Corporate Communication ADRO Febriati Nadira menyebut, pihaknya optimistis bisa memenuhi target DMO di tahun depan. Sehingga, perubahan skema dan bentuk sanksi tidak berpengaruh untuk ADRO.

"Kami tetap optimis dengan terus mengeksekusi strategi perusahaan yang dirancang untuk bisnis yang berkelanjutan," ungkapnya.

Sementara itu, penjelasan berbeda disampaikan oleh Direktur Keuangan PT ABM Investama Tbk. (ABMM) Adrian Erlangga. Menurutnya, pihaknya memang mendukung adanya perubahan bentuk dan skema sanksi dari yang semula pemotongan kuota produksi.

Baca Juga: Tarif listrik pelanggan 900 VA tak jadi naik tahun depan




TERBARU

[X]
×