Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah memberikan izin atau mencabut larangan ekspor batubara bagi 139 perusahaan yang telah memenuhi 100% domestic market obligation (DMO).
Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengatakan, alasan pemerintah melarang ekspor batubara per 1 Januari 2022 adalah untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN yang sudah sangat kritis. Yakni, ada 17 PLTU yang berada di sejumlah wilayah dengan kapasitas 10 GW berpotensi berhenti beroperasi dengan jumlah pelanggan 10 juta orang.
Larangan ekspor ini selain untuk mengamankan pasokan batubara, juga mengamankan kapal dan tongkangnya untuk keperluan domestik. Ridwan mengatakan, biasanya jika ada penjualan ke luar negeri, tentu saja kapal akan dioperasikan untuk kegiatan ekspor.
"Kami tutup semuanya supaya tidak ada pengecualian. Jika ada pengecualian kami akan sulit mengendalikan pengecualian tersebut. Sekali lagi, larangan ekspor ini sementara dan manajemen kondisi darurat untuk menjamin pasokan dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (20/1).
Baca Juga: Pelaku Usaha Batubara Usulkan Sejumlah Perbaikan Tata Kelola DMO
Dalam perjalannya, hingga saat ini Dirjen Minerba selalu mengevaluasi dengan PLN secara terbatas maupun melalui rapat-rapat yang dipimpin oleh menteri sudah terjadi beberapa perkembangan. "Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," kata Ridwan.
Ridwan mengungkapkan, saat ini Dirjen Minerba sudah mengizinkan 75 kapal yang memuat batubara untuk ekspor dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO batubara 100%.
Kemudian, ada 12 kapal memuat batubara dari perusahana tambang yang pemenuhan DMO-nya masih kurang dari 100% namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi.
Lalu, ada 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan perdagangan atau trader sudah diizinkan berangkat karena perusahana trader tidak ada kewajiban DMO.
Kemudian, Kementerian ESDM juga sudah menyiapkan Kepmen ESDM Nomor 13.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Ridwan bilang, Kepmen tersebut sudah diproses dan merekomendasikan pencabutan larangan ekspor bagi perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah memenuhi 100% DMO atau lebih.
"Per-hari ini terhadap 139 perusahaan batubara yang telah memenuhi kewajiban DMO 100% atau lebih sudah tidak lagi dilarang ekspor," tandasnya.
Perihal total volume batubra yang telah diperbolehkan ekspor, Ridwan belum menghitung secara keseluruhan. Namun, dari data sebelumnya, dari 37 kapal yang diperbolehan ekspor ada hampir 1 juta ton batubara di mana volume ini sudah termasuk batubara yang sudah berada di atas kapal sebelum pelarangan eskpor diberlakukan.
Baca Juga: Faisal Basri: Pajak Ekspor Batubara Bisa Atasi Persoalan Pemenuhan DMO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News