Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 2014-2019, sudah 539 kapal asing yang melakukan praktik illegal fishing ditenggelamkan. Menteri Susi Pudjiastuti memiliki kebijakan keras terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Staf khusus di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) dan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Yunus Hussein mengatakan, dari 539 kapal asing tersebut, lebih dari 55% di antaranya adalah kapal asal Vietnam. Penyebabnya, hingga kini masih terjadi sengketa antara kedua negara terkait wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
"Di situ lah paling banyak. 55% dari Vietnam. Tak cuma itu ada juga dari China, Thailand, Malaysia, dan lainnya," katanya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah orang-orang yang ditangkap di wilayah ZEE tidak bisa dihukum badan, melainkan hanya dikenai denda. Begitu pun, denda tidak bisa diganti dengan pemenjaraan, sehingga ketika yang bersangkutan tidak mengantongi uang, denda tidak bisa diterapkan.
"Ini mereka semua sudah dipulangkan ke negaranya masing-masing. Tapi kalau tertangkap di teritori boleh hukum badan dan denda," katanya.
Meskipun demikian, dia bersyukur karena tidak banyak nelayan Indonesia yang ditangkap Vietnam lantaran mencari ikan di wilayah ZEE. Sebab, di wilayah perairan teritori Indonesia masih banyak ikan.
Hal tersebut, menurutnya, bisa dikonfirmasi kepada nelayan maupun kepala daerah. Hanya saja, saat ini kemampuan menangkap nelayan tradisional masih harus ditingkatkan.
Negara, menurutnya sudah memberikan kemudahan kepada nelayan dengan kapal berkapasitas di bawah 10 GT dibebaskan dari banyak perizinan.
Korban "Human Trafficking"
Yunus menambahkan, di sisi lain hingga saat ini masih banyak nelayan Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing, misalnya di Taiwan dan Thailand.
Mereka menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), kerja paksa (force labour) yang direkrut oleh orang atau agen yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan fasilitas enak. "Mereka diperjualbelikan, diperlakukan tidak manusiawi," katanya.
Terkait kasus ini, menurutnya, Kementerian Luar Negeri sudah memiliki Direktorat Perlindungan warga negara dan badan hukum asing yang selalu maju ke depan.
KKP, menurutnya, memiliki keterbatasan dan akan membantu dalam melindungi nelayan dalam mengembalikan hak-hak mereka.
"Pernah ungsikan 320 orang, dari Ambon lebih dari 1.000. Kita lakukan remediasi, rundingkan, hak kewajiban perusahaan kapal, suruh bayar lalu pulangkan ke Myanmar, Kamboja, dan lainnya," katanya. (Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "539 Kapal Ditenggelamkan, Mayoritas dari Vietnam",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News