Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sembilan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 12 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bersedia menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK).
Hal ini seiring dengan ditandatanganinya amendemen kontrak pada hari ini, Rabu (23/12). "Kelanjutan operasi dalam bentuk IUP OPK Perpanjangan," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Kantornya, Rabu (23/12).
Bambang menuturkan, kelangsungan operasi dalam bentuk IUP OPK merupakan salah satu poin renegosiasi KK dan PKP2B. Dia mengungkapkan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menghormati KK dan PKP2B hingga habis masa berlaku.
UU Minerba pun mengamanatkan IUP diberlakukan pasca KK dan PKP2B berakhir. Ia bilang, status IUP OPK tersebut tidak serta merta diberikan. Pasalnya, pemegang KK dan PKP2B itu harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemerintah terlebih dahulu.
Mekanisme pengajuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu disebutkan permohonan perpanjangan paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.
"Tentu mereka harus mengajukan dulu. Kalau memenuhi persyaratan baru diberikan perpanjangan dalam bentuk IUP OPK," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News