kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebelum Perpanjang Kontrak Vale (INCO), Pemerintah Bahas Ketentuan Perpajakan


Sabtu, 09 Maret 2024 / 07:35 WIB
Sebelum Perpanjang Kontrak Vale (INCO), Pemerintah Bahas Ketentuan Perpajakan
ILUSTRASI. Perpanjangan izin kontrak bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kini tengah dalam proses pembahasan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan perpanjangan izin kontrak bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kini tengah dalam proses pembahasan. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, sejumlah poin kini masih dibahas pemerintah. 

"Ada hitungan pajaknya, ada (juga) rencana produksi yang baru kan," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (8/3). 

Meski demikian, Arifin tak merinci apa saja ketentuan perpajakan yang tengah dibahas tersebut. Yang pasti, durasi kontrak perpanjangan bagi INCO bakal mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Asal tahu saja, INCO memiliki empat izin Kontrak Karya (KK) dengan tahapan operasi produksi yang akan berakhir pada 27-28 Desember 2025. 
Pasca divestasi 14% saham INCO ke holding industri pertambangan, MIND ID, pemerintah berniat memberikan perpanjangan izin operasi dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi INCO.

Baca Juga: MIND ID Keluar Modal Gede Akuisisi INCO, Investor Boleh Berharap Dividen PTBA & ANTM

Adapun, proses divestasi 14% saham yang sebelumnya telah dilakukan INCO ke holdong industri pertambangan, MIND ID merupakan syarat perpanjangan IUPK bagi INCO. 

Di sisi lain, Proyek Smelter Pomalaa senilai US$ 4,5 miliar dipastikan bakal masuk dalam dokumen IUPK INCO nantinya.

Arifin Tasrif mengungkapkan, proyek High-Pressure Acid Leach (HPAL) Blok Pomalaa bakal menjadi syarat yang tertuang untuk perpanjangan izin operasi INCO. 

"Sekarang kan kita kasih perpanjangan usaha tambangnya, dengan catatan dia mesti bangun smelter yang dengan Ford, kalau enggak bangun batal (IUPK-nya)," kata Arifin di Gresik, dikutip Minggu (3/3). 

Arifin menambahkan, pemerintah bakal melakukan evaluasi secara rutin terkait perkembangan proyek-proyek hilirisasi INCO pasca pemberian perpanjangan izin. 

"Masuk di perjanjian itu, nanti kita tahu setiap tahun kita periksa, jangan lagi seperti bauksit," tegas Arifin. 

Asal tahu saja, INCO dan Zhejiang Huayou Cobalt Co. (Huayou) China menjalin kesepakatan dengan produsen mobil global Ford Motor Co untuk menciptakan kolaborasi tiga pihak.

Upaya ini dilakukan untuk memajukan produksi nikel berkelanjutan dan membantu pengembangan baterai kendaraan listrik (EV) lebih terjangkau.

Sementara itu, pemerintah berencana mengevaluasi pembangunan salah satu smelter milik INCO. 

Arifin menjelaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah meningkatan nilai tambah produk olahan nikel.

Baca Juga: Emiten Batubara Siap Geber Volume Produksi dan Penjualan Tahun Ini

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk melakukan moratorium smelter nikel kelas II yang menghasilkan produk Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel (FeNi). Pembatasan pembangunan smelter nikel kelas II dinilai perlu dilakukan untuk menjaga tingkat pasokan dipasar. Moratorium ditujukan pada proyek-proyek yang belum berjalan atau masih dalam tahapan pengajuan.

Arifin memastikan Proyek Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) milik Vale Indonesia berpeluang ikut dievaluasi.

"Pasti (dievaluasi), tapi bukan berarti stop program hilirisasinya tetapi dia harus masuk ke segmen (lebih jauh) dimana produknya masih bertumbuh marketnya," terang Arifin.

Asal tahu saja, Vale Indonesia memiliki program smelter di Bahodopi yang direncanakan terdiri dari delapan lini RKEF dengan perkiraan produksi sebesar 73.000 metrik ton nikel per tahun beserta fasilitas pendukungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×