kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.909   -18,45   -0,27%
  • KOMPAS100 1.005   -2,63   -0,26%
  • LQ45 769   -3,42   -0,44%
  • ISSI 227   0,12   0,05%
  • IDX30 396   -3,05   -0,76%
  • IDXHIDIV20 458   -4,29   -0,93%
  • IDX80 113   -0,29   -0,26%
  • IDXV30 113   -1,21   -1,06%
  • IDXQ30 128   -1,04   -0,80%

Segera Terbit, SKB Tiga menteri tentang Menara Bersama


Rabu, 20 Agustus 2008 / 18:16 WIB


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Langkah pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan menara bersama, tampaknya tinggal selangkah lagi. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, pembahasan draft SKB sudah dalam tahap finalisasi, dan akan disahkan dalam waktu dekat ini. 

Menurut Basuki, pemerintah telah mematangkan draft SKB melalui konsultasi publik yang berakhir awal Agustus 2008. Pemerintah mengundang para pihak untuk melakukan pembahasan antara lain pemerintah daerah, pengusaha menara, dan operator telekomunikasi. Kini, pematangan draft SKB masuk tahap finalisasi. "Tahap finalisasi ini merupakan tahap akhir sebelum SKB itu terbit. Kita tunggu saja tanggal mainnya," kata Basuki, hari ini.

Juru bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan,  dalam tahap finalisasi itu akan didengar pandangan dan masukan dari instansi dan departemen yang terkait pembahasan SKB. Ada pun departemen yang terlibat adalah Depkominfo, Departemen Pekerjaan Umum (PU), Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

SKB ini akan melengkapi Peraturan Menkominfo (Permen) No 2 tahun 2008 tentang Menara Bersama. Gatot berharap, dengan adanya SKB itu maka multitafsir yang terkandung dalam Permen Menara Bersama bisa reda. Seperti diketahui, multitafsir mencuat lantaran investor asing yang dilarang masuk ke bisnis menara seperti tertulis dalam Permen Menara Bersama, dinilai masih belum jelas. 

Nah, melalui SKB itu, definisi asing diupayakan menjadi lebih terang. Dalam draft SKB di pasal 5 ayat 3, menyebutkan: asing yang sudah menjadi perusahaan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) boleh masuk ke bisnis menara. "Kalau dalam Permen itu, kan, orang masih bertanya-tanya, asing yang dimaksud itu siapa. Dengan SKB ini, kan, menjadi gamblang," kata Gatot. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×