Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan terpenuhi.
“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (7/11).
Baca Juga: Beda pendapat soal utang, Garuda-Sriwijaya sepakat libatkan BPKP untuk audit
Polana juga mengatakan, seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara, Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya Air.
Dalam Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, kompensasi yang diberikan kepada penumpang bila terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan.
Kompensasi tersebut bisa berupa makanan dan minuman, ganti rugi dalam bentuk uang, pengalihan penerbangan hingga pengembalian biaya tiket (refund).
Sementara itu, Polana juga mengatakan, pembatalan sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan dampak dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis antara pihak Sriwijaya Air dengan PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Yusril: Garuda-Sriwijaya jangan ada konflik kepentingan
Hingga saat ini, Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki. Sementara, sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan.
Namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT GMF AA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News