kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.765   12,00   0,07%
  • IDX 6.600   74,46   1,14%
  • KOMPAS100 864   11,98   1,41%
  • LQ45 654   10,59   1,64%
  • ISSI 230   0,99   0,43%
  • IDX30 366   6,01   1,67%
  • IDXHIDIV20 452   8,85   2,00%
  • IDX80 98   1,48   1,52%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 117   2,14   1,86%

Sektor migas dikecualikan dalam penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor


Rabu, 03 Oktober 2018 / 19:11 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengecualikan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor minyak dan gas (migas). 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 yang mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.

Dalam lampiran Permendag tersebut, tidak dicantumkan penggunaan L/C dalam ekspor migas. Dasar kebijakan ini karena industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBLC). “Industri migas sudah tidak kena, dia sudah kena SBLC, ya sudah,” ujar Djoko, Rabu (3/10).

Menurut Djoko, industri migas sudah sejak dahulu menggunakan SBLC. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan L/C karena sejatinya definisinya sama. “Ada yang katakan L/C itu jaminan. Nah makanya ini masalah definisi, pengertian, padahal kan sama. Di dunia oil and gas L/C itu sudah masuk SBLC,” imbuh Djoko.

Industri migas memang sudah memiliki mekanisme sendiri dalam melakukan ekspor migas. Beberapa peraturan yang terkait seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/10/2014 dan PBI 17/20/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×