kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor otomotif bisa berkembang pesat usai Perpres Kendaraan Listrik terbit


Kamis, 15 Agustus 2019 / 17:10 WIB
Sektor otomotif bisa berkembang pesat usai Perpres Kendaraan Listrik terbit
ILUSTRASI. Pengisian daya mobil listrik


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui capaian ekspornya.

Sasaran ini berdasarkan pada peta jalan Making Indonesia 4.0, bahwa industri otomotif bagian dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan, agar mampu menghasilkan produk yang berdaya saing global dalam kesiapan memasuki era industri 4.0.

Baca Juga: Perpres kendaraan listrik diterbitkan, simak jenis insentif fiskal yang ditawarkan

“Kami optimistis, sektor industri otomotif bisa menjadi primadona untuk mendongkrak ekspor nasional. Targetnya pada tahun 2030, industri otomotif di Indonesia ada yang menjadi champion, baik itu untuk produksi kendaraan internal combustion engine (ICE) atau electrified vehicle (EV),” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto di dalam keterangan pers, Kamis (15/8).

Menurut Harjanto, guna menggenjot nilai ekspor dari sektor otomotif, Kementerian Perindustrian fokus mendorong penguatan rantai pasok dan pendalaman struktur manufakturnya. “Kami berusaha untuk terus menumbuhkan ekspornya, sehingga pada tahun 2025, industri otomotif nasional dapat melakukan ekspor kendaraan CBU sebesar 1 juta unit ke lebih dari 80 negara,” tuturnya.

Oleh karena itu, pengembangan produktivitas dan daya saing industri otomotif perlu sejalan dengan pengembangan industri komponen. Ini karena produk industri alat-alat kendaraan bermotor merupakan bagian dari rantai pasok bagi original equipment manufacturer (OEM) maupun layanan purna jual industri kendaraan bermotor, yang memiliki pangsa pasar sangat luas baik domestik maupun ekspor.

Kemenperin mencatat, produksi otomotif nasional pada tahun 2018 mencapai angka 1,2 juta unit. Adapun pemerintah menargetkan produksi dalam negeri terus meningkat hingga mencapai 2 juta unit pada tahun 2030. Sementara itu, Indonesia membidik produksi mobil bertenaga listrik bakal menyentuh 20% dari total produksi pada tahun 2025.

“Kalau kita bicara kendaraan EV, ada mulai dari hybrid, PHEV, termasuk juga fuel cell,” sebutnya. Dalam hal ini, pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri.

Akselerasi itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Harapannya, para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, dalam Perpres tersebut, akan diatur juga mengenai pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Untuk kendaraan beroda empat atau lebih misalnya, TKDN minimum 35% sampai tahun 2021 dan di tahun 2030 bisa sebesar 80%.

Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia. “Karena dalam skema kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Dalam skema PPnBM yang baru, akan ditambahkan parameter penghitungan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Ini juga untuk menyesuaikan minat pasar global, sehingga kita bisa mendorong produksi kendaraan seperti sedan,” imbuhnya.

Agus Tjahjana Wirakusumah, Pengamat Otomotif menjelaskan transisi menuju transportasi individu bebas emisi tidak mungkin tanpa elektrifikasi. Harapan kedepan, regulasi elektrifikasi yang tertuang dalam Pepres maupun Peraturan Menteri (Permen) harus satu visi yang sama dan tidak ada ego sektoral.

"Semua stakeholder harus kolaborasi agar kendaraan listrik bisa segera diproduksi dalam negeri," kata Agus, Kamis (15/8).

Oleh karena itu, Agus berharap pemerintah dapat memberikan tenggang waktu ke para produsen dalam negeri agar dapat mempelajari aturan dan beradaptasi dengan aturan baru.

"Menurut saya grace period dua tahun belum cukup. Karena perlu studi pasar dan hitung-hitungan skala ekonomis yang komprehensif," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×