Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sektor sosial menjadi sektor yang direncanakan akan dimasukkan dalam kerja sama pemerintah swasta (KPS) tersebut.
Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bastary Pandji Indra mengatakan pembangunan sektor sosial untuk dimasukkan dalam bentuk KPS menjadi permintaan pemerintah daerah. Pasalnya, kebutuhan pada sektor sosial kian meningkat.
Bagaimanapun, sekolah, rumah sakit, museum, taman kota bahkan penjara membutuhkan swasta untuk peningkatan pembangunan. "Mereka tidak bisa lakukan itu tanpa ada kerja sama dengan swasta," ujar Bastary, Rabu (14/5).
Menurut Bastary, swasta bisa masuk dalam hal pembangunan ataupun pemeliharaan. Misalnya untuk penjara. Saat ini pemerintah sudah kerepotan dengan penyediaan penjara yang terbatas bila dibanding dengan jumlah nara pidana yang semakin bertambah.
Negara lain sudah bekerja sama dengan swasta dalam pembangunan penjara, seperti yang terjadi di Afrika dan Amerika. Banyak sektor yang bisa diberikan kepada swasta seperti manajemen kebersihannya ataupun pembuatan makanan nara pidana yang memang mempunyai standar kualitas tersendiri.
Mengenai harga pelayanan yang akan mahal apabila dipegang oleh swasta, Bastary menjelaskan hal tersebut bisa menjadi bagian subsidi pemerintah sehingga tetap terjangkau masyarakat. Saat ini pihaknya sedang membahas kemungkinan masuknya swasta dalam sektor sosial.
Selain sektor sosial, yang juga sedang dibicarakan Bappenas adalah mengenai tumpang tindih antara Perpres Nomor 67 Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Daerah. Tumpang tindih ini yang kemudian menjadi salah satu sebab pemerintah ingin merevisi Perpres Nomor 67 Tahun 2005.
Hal ini dikarenakan PP Nomor 50 Tahun 2007 tersebut juga mengatur kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yaitu swasta. Misalnya soal tata cara pengadaan. Kalau dalam Perpres 67 dikatakan tiga peserta saja sudah cukup untuk melakukan proses tender, sedangkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2007 disebutkan harus lima peserta.
"Ini buat pemda bingung. Harus diharmonisasikan," tandasnya. Bappenas menargetkan revisi perpres ini dapat segera selesai pada tahun ini agar realisasi pembangunan proyek dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bisa cepat terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News