kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Selama APEC, delay di Bali bebas sanksi


Kamis, 26 September 2013 / 18:43 WIB
Selama APEC, delay di Bali bebas sanksi
ILUSTRASI. 20 SMA Terbaik di DKI Jakarta Versi Hasil UTBK 2021, Pilihan PPDB Tahun Ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan pesawat yang mengalami keterlambatan atau delay, tampaknya tidak akan berlaku selama hajatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Summit yang akan berlangsung di Bali mulai 1-8 Oktober 2013.

Pasalnya, pada acara tersebut sudah bisa dipastikan Bandara Ngurah Rai Denpasar akan disesaki oleh jet-jet pribadi para CEO yang akan menghadiri acara tersebut. Sehingga sudah dipastikan akan mengganggu jadwal penerbangan.

Untuk itu Kementerian Perhubungan akan menonaktifkan Permen tersebut selama APEC berlangsung. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menuturkan bahwa maskapai penerbangan yang hendak bertolak dari Pulau Dewata akan dibebaskan dari sanksi keterlambatan keberangkatan.

"Sudah ada ekspetasi akan delay," terang Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Jakarta, Kamis (26/9).

Dengan tidak berlakunya Permen tentang delay ini, maka penumpang tidak akan mendapatkan ganti rugi akibat keterlambatan yang diakibatkan maskapai.

Seperti diketahui bahwa dalam Permen Nomor 77 Tahun 2011 itu yang mulai berlaku per 1 Januari 2012 tersebut, maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300.000 kepada setiap penumpang. Jika delay hanya sekitar dua jam, maskapai juga diwajibkan untuk memberikan makan dan minum kepada penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×