Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan pesawat yang mengalami keterlambatan atau delay, tampaknya tidak akan berlaku selama hajatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Summit yang akan berlangsung di Bali mulai 1-8 Oktober 2013.
Pasalnya, pada acara tersebut sudah bisa dipastikan Bandara Ngurah Rai Denpasar akan disesaki oleh jet-jet pribadi para CEO yang akan menghadiri acara tersebut. Sehingga sudah dipastikan akan mengganggu jadwal penerbangan.
Untuk itu Kementerian Perhubungan akan menonaktifkan Permen tersebut selama APEC berlangsung. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menuturkan bahwa maskapai penerbangan yang hendak bertolak dari Pulau Dewata akan dibebaskan dari sanksi keterlambatan keberangkatan.
"Sudah ada ekspetasi akan delay," terang Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Jakarta, Kamis (26/9).
Dengan tidak berlakunya Permen tentang delay ini, maka penumpang tidak akan mendapatkan ganti rugi akibat keterlambatan yang diakibatkan maskapai.
Seperti diketahui bahwa dalam Permen Nomor 77 Tahun 2011 itu yang mulai berlaku per 1 Januari 2012 tersebut, maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300.000 kepada setiap penumpang. Jika delay hanya sekitar dua jam, maskapai juga diwajibkan untuk memberikan makan dan minum kepada penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News