kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selama masa pelarangan mudik, Pelni alihfungsikan 26 kapal menjadi angkutan logistik


Rabu, 05 Mei 2021 / 13:24 WIB
Selama masa pelarangan mudik, Pelni alihfungsikan 26 kapal menjadi angkutan logistik
ILUSTRASI. Angkutan Logisti. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/11/2020


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT PELNI (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim memastikan kegiatan operasional kapal tetap berjalan selama masa peniadaan mudik tahun 2021.

Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang PELNI akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik mengatakan PELNI mendukung aturan Pemerintah dalam peniadaan mudik tahun 2021.

"Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di masa lebaran ini, PELNI akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021," jelas Opik dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (5/5).

Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal PELNI akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Baca Juga: Sambut Lebaran, begini persiapan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

"Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," tambahnya.

Sebagai langkah dalam menekan penyebaran COVID-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kapal PELNI  akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021," Jelas Opik.

Terkait penjualan tiket kapal, Opik Taufik menambahkan bahwa sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket PELNI yang tersedia di seluruh kantor cabang. "Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, PELNI Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara," tambah Opik.

Selanjutnya: Muatan balik kapal yang minim membuat biaya tidak efisien, ini kata pengusaha kapal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×