Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia masih menggelar proses negosiasi terkait dengan kelanjutan usaha perusahaan tambang emas tersebut. Selama masa perundingan, Freeport berstatus sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyatakan, Kementerian ESDM dan Freeport sudah menyepakati proses negosiasi berlangsung sampai Oktober 2017. Selama periode tersebut, Freeport berstatus sebagai IUPK agar bisa mengekspor mineral mentah dan menjalankan usaha. "Kalau sampai Oktober 2017 tidak mencapai kata sepakat, Freeport bisa kembali kontrak karya," terangnya, saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/4).
Konsekuensinya, jika Freeport memilih kontrak karya maka perusahaan tersebit tidak bisa mengekspor mineral mentah. Namun jika memilih IUPK, Freeport bisa mengekspor mineral mentah asalkan juga mematuhi ketentuan lain terkait dengan ekspor mineral mentah. "Pemerintah akan comply dengan regulasi setelah IUPK ini, untuk menjembatani penyelesaian yang cukup panjang ini," jelas dia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, dengan status IUPK ini, Freeport sudah bisa mengajukan izin ekspor. Perusahaan ini bisa mengajukan rekomendasi kuota 1,1 juta ton konsentrat tembaga per tahun.
Tapi Freeport harus mengajukan rekomendasi ekspor ke Kementerian Perdagangan disertai pembangunan smelter. "Walaupun IUPK, tapi tidak membangun smelter tetap tidak bisa ekspor. Dalam enam bulan tidak tercapai, dicabut," tegasnya.
Riza Pratama Jurubicara Freeport mengatakan, pihaknya sepakat menjadi IUPK tetapi belum mengajukan izin ekspor mineral. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ekspor," kata dia.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mengatakan, pemberian IUPK ke Freeport hanya akal-akalan. " Pemerintah memaksakan kehendak dan dengan berbagai cara memberikan izin ekspor," jelasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil akan menggugat pemberian status IUPK Sementara itu kepada Freeport. Pemberian status tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak ada di dalam PP No.1/2017, Permen ESDM 5/2017 dan Permen ESDM No.6/2017 yang sudah terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News