kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sembilan PKP2B siap teken amandemen kontrak


Jumat, 03 Juli 2015 / 17:52 WIB
Sembilan PKP2B siap teken amandemen kontrak


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses renegosiasi kontrak sembilan perusahaan tambang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) akhirnya menemui titik cerah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sembilan penambang tersebut berencana menggelar penandatangan amandenen kontrak pada akhir Juli ini.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, persoalan pungutan bea keluar yang selama ini menjadi perdebatan sudah mencapai titik temu.

Pada Kamis (2/7) lalu, pihaknya bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan para perusahaan telah menandatangani berita acara kesepakatan poin penerimaan negara tersebut.

"Tidak ada lagi persoalan bea keluar, karena mereka semua prevailing law. Sehingga, kalau ada peraturan baru yang keluar, mereka harus mengikuti," ujar dia di kantornya, Jumat (3/7).

Asal tahu saja, pada Januari silam terdapat sembilan perusahaan pemegang PKP2B yang telah memfinalisasi proses renegosiasi kontrak dan siap untuk menandatangi kontrak baru. Namun, proses tersebut terkatung-katung lantaran adanya masukan pungutan bea keluar dari BKF.

Kesembilan perusahaan yang dimaksud yakni, PT Indominco Mandiri, PT Antang Gunung Meratus, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Borneo Indobara, PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Jorong Barutama Greston, PT Kartika Selabumi Mining, PT Mandiri Intiperkasa, PT Trubaindo Coal Mining.

Bambang bilang, draf amandemen kontrak yang memuat enam poin renegosiasi sudah selesai dan siap tandatangani perusahaan maupun pemerintah. "Rencananya, pada akhir Juli ini kami akan mengundang perusahaan dan pemerintah daerah setempat untuk pelaksanaan penandatangan amandemen kontrak," ujar dia.

Akan selesainya penandatangan amandemen kontrak sembilan PKP2B ini, maka jumlah perusahaan yang belum rampung proses renegosiasinya masih mencapai 64 perusahaan. Rinciannya, 52 perusahaan sudah tahap memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak, dan 12 perusahaan baru sepakat sebagian poin renegosiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×