Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah merampungkan renegosiasi 43 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Rampungnya renegosiasi ditandai dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak. Rencananya sisa sebanyak 64 perusahaan masih dalam tahapan finalisasi MoU dan ditargetkan akan digelar pada September ini.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, sejumlah perusahaan yang telah menandatangani nota kesepahaman perubahan kontrak rinciannya yaitu 10 perusahaan pemegang KK dan 33 pemegang PKP2B. "Sebanyak 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B sudah setuju enam poin renegosiasi," katanya usia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (1/9).
Enam poin renegosiasi yang tengah dibahas bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang yaitu kenaikan tarif royalti, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesuaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dari 43 perusahaaan yang telah meneken nota kesepahaman di antaranya yaitu PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Astaka Dodol. Jero menargetkan kontrak baru sejumlah perusahaan tersebut dapat ditandatangi pada Januari 2015 mendatang.
Menurut Jero, rincian 64 perusahaan yang hasil renegosiasi tinggal finalisasi draf MoU yaitu sebanyak 24 perusahaan pemegang KK dan 40 pemegang PKP2B. Adapun beberapa perusahaan tersebut yaitu, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Weda Bay Nickel, dan PT Indominco Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News