Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Sebanyak 1950 sarana produksi atau pedagang yang menyalurkan produk makanan, minuman dan obat-obatan ke pasar diperiksa oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dari 1950 jenis produk tersebut sebanyak 26,15% diantaranya pedagang itu diketahui melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
"Ada 510 sarana distribusi itu yang tidak sesuai ketentuan," kata Kustantinah, Kepala BPOM di Jakarta, Jumat (13/8).
Kustantinah memerinci, terdapat 183 sarana distribusi atau pedagang yang menjual produk kadaluarsa, 135 pedagang menjual pangan tanpa ijin edar atau ilegal, 82 sarana distribusi tersebut tidak menerapkan cara distribusi makanan yang baik.
"57 sarana distribusi menjual produk tidak sesuai ketentuan dan 49 sarana menjual produk pangan yang sudah rusak," kata Kustantinah sambil memperlihatkan produk yang bermasalah tersebut. Dari 510 pedagang tersebut setidaknya terdapat 625 item produk yang tidak memilikiijin edar dan 214 produk yang sudah kadaluarsa dan 54 item produk yang sudah rusak serta 11 item yang tidak memenuhi ketentuan label.
Dari temuan tersebut, beberapa jenis produk yang sebelumnya marak melakukan pelanggaran kali ini mengalami penurunan, yakni produk susu, makanan diet dan makanan khusus. "Namun yang masih fluktuatif adalah makanan utuk anak-anak, sirup dan produk lainnya yang umumnya banyak dijual di bulan puasa," rinci Kustantinah.
Kustantinah mengaku, yang menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan tidak hanya pedagang besar atau kecil saja termasuk juga minimarket, pedagang modern seperti hipermarket dan juga pedagang tradisional. "kami tidak membedakan apakah dia pedagang besar atau kecil," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News