Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk segera melarang peredaran rokok elektrik supaya tidak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan kajian untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan," kata Kepala BPOM, Kustantinah di Jakarta, Jumat (13/8).
Kustantinah menyebutkan, rokok elektrik yasng menyerupai rokok putih atau rokok biasa itu memiliki baterai dan cartridge yang isinya nikotin dan zat kimia berbahaya lainnya. Bahkan, kandungan zat kimia yang ada dalam rokok elektrik itu bisa lebih berbahaya dari rokok biasa. "Kalau rokok elektrik, itu isinya nikotin yang langsung diisap, sedangkan rokok biasa masih ada tembakau dan kandungan zat lainnya," kata Kustantinah.
Menurut Kustantinah, saat ini pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada produsen rokok elektrik. Itu artinya, rokok elektrik yang beredar di wilayah Indonesia adalah rokok elektrik ilegal yang tidak memiliki sertifikat layak untuk digunakan oleh manusia. "Yang kami temukan di beberapa daerah itu ilegal," kata Kustantinah sembari memperlihatkan temuannya kepada wartawan.
Peredaran rokok elektrik yang ditemukan di China tahun 2003 lalu sudah dilarang oleh beberapa negara termasuk oleh Pemerintah China sendiri. Selain itu, negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan juga Brazil melarang beredarnya rokok elektrik tersebut yang diketahui oleh BPOM lebih berbahaya dari rokok biasa.
Mengenai kapan waktu pelarangannya, BPOM mengaku masih melakukan kajian untuk diteruskan kepada Kemkes dan Kemdag.
"Namun, sebelum itu, BPOM akan tetap melakukan pengawasan dan bisa melakukan pengamanan dan ini sudah masuk makanan dan ini merupakan, untuk penyidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News